By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Kunjungan DPRD Kaltara ke BPJS Tarakan Bahas Klaim Rumah Sakit dan Evaluasi Anggaran PBI
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Kaltara

Kunjungan DPRD Kaltara ke BPJS Tarakan Bahas Klaim Rumah Sakit dan Evaluasi Anggaran PBI

Redaksi
Last updated: 18 November 2025 14:10
Redaksi
Published: 18 November 2025
Share
SHARE

TARAKAN – Kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan pada Kamis (6/11/25) membahas tiga isu utama, yakni batas waktu rawat inap pasien BPJS, polemik klaim layanan kesehatan antara rumah sakit dan BPJS, serta evaluasi anggaran program Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBD.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa isu pembatasan rawat inap maksimal tiga hari merupakan kesalahpahaman. BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada regulasi yang membatasi lama rawat inap – pasien berhak dirawat hingga dinyatakan sembuh oleh dokter.

DPRD juga menyoroti seringnya perbedaan persepsi antara dokter, rumah sakit, dan BPJS terkait verifikasi klaim layanan kesehatan. Hal ini kerap menimbulkan polemik dan merugikan pihak fasilitas kesehatan. Untuk itu, DPRD merekomendasikan diadakannya forum pertemuan bersama yang melibatkan BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman guna menyamakan persepsi dan memperbaiki pelayanan JKN.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, DPRD melakukan evaluasi penggunaan APBD untuk program PBI. Syamsuddin menyebut anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp6 miliar, sementara untuk tahun 2026 dialokasikan Rp20 miliar. DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi data peserta PBI agar bantuan tepat sasaran, serta memastikan
pembayaran anggaran yang tertunda akan segera diselesaikan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan maksimal tanpa membatasi durasi perawatan pasien.(hms)

Buntut Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, DPD-RI Akan Panggil Menpora dan PSSI
PT GER Optimis Carbon Trade Memicu Kesejahteraan Masyarakat
Lepas Peserta Jambore, Gubernur Serukan Sikap Saling Menolong
Bupati Tana Tidung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tideng Pale
Pemprov Tekankan Kenaikan Tarif Air Bersih PDAM Tarakan Jangan Bebankan Masyarakat
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?