Lakukan Aksi Curanmor, Residivis kembali Dibekuk Polisi

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Seorang residivis berinisial FA kembali dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor bermerk Kawasaki LX 150 di Kelurahan Karang Rejo.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 Wita. Lanjutnya, korban pulang dari tempat bermain futsal. Setelah itu korban memarkir motornya di teras.

“Korban memarkir motornya di depan rumah, tapi pas paginya motornya sudah hilang. Setelah mendapatkan laporan kami pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan FA. Pada saat pencarian barang bukti, motor tersebut sudah berada di wilayah Sebatik,”ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, setelah berhasil mendapatkan barang bukti, pelaki langsung di bawa ke Polres Tarakan beserta dengan baju yang digunakan FA saat melakukan aksi kriminalnya.

“Rencananya memang mau jual ke Sebatik, sudah di kirim pakai Kapal lewat Pelabuhan di Binalatung. Baru mau disembunyikan dulu juga ke sana, dia juga mau berangkat ke sana itu,” tukasnya.

“Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan kepada teman FA yang diduga akan menerima motor tersebut. Atas tindakan tidak terpuji FA ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana. FA ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,”pungkasnya.

Share This Article
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *