By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Maksimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Akan Bentuk Siber Medsos
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Politik

Maksimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Akan Bentuk Siber Medsos

Redaksi
Last updated: 28 November 2023 23:25
Redaksi
Published: 28 November 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan Andi Muhammad Saifullah menjelaskan saat ini media sosial menjadi wadah yang cukup banyak dimanfaatkan dalam kepentingan kampanye. Sehingga dalam meningkatkan pengawasan sebelum memasuki masa kampanye Bawaslu akan membentuk tim pengawasan pengawasan ke media sosial dan media siber.

“Kita akan bentuk gugus tugas. Selain Bawaslu ada Kominfo juga. Gugus tugas tersebut nantinya akan fokus ke pelanggaran kampanye yang dimungkinkan dilakukan oleh sosial media dan media siber. Seperti ketentuan untuk take down postingan,” ujarnya.

Menurutnya, juga belum terdapat sanksi tegas terkait postingan kampanye di sosial media, kecuali black campaign atau bentuk kampanye yang dilarang. Sejauh inipun jika sosial media melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai sanksi yang diterapkan hanya berupa take down postingan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Media sosial ini sangat cepat penyebarannya. Kadang sudah tersebar tapi postingannya belum di take down,” sambung Syaifullah. Sama seperti baliho baliho sanksinya hanya penurunan. Kalau sosial media belum ada sanksi tegasnya,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Kalimantan Utara (Kaltara), Septian Asmadi menjelaskan aturan sosial media dalam mengikuti tahapan kampanye mendatang. Aturan inipun merujuk kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38.

“Untuk pelaksanaan kampanye pemilu harus mendaftarkan aku resmi media sosial tersebut ke penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Pendaftaran akun sosial media tersebut harus dilakukan ke KPU RI jika mempromosikan capres dan cawapres, KPU Provinsi jika mempromosikan caleg DPD dan DPRD Provinsi dan KPU kabupaten kota untuk mempromosikan caleg DPRD kabupaten kota.

“Biasanya ada formulir pendaftarannya yang sesuai tingkatan juga. Ada formatnya sendiri untuk RI, provinsi dan kabupaten kota,” sambungnya.

Ia juga menegaskan formulir tersebut akan disampaikan ke Bawaslu sesuai tingkatan kepentingannya, pihak kepolisian dan juga kementerian bidang komunikasi dan informatika. Menurutnya, sosial media harus dapat melakukan kontrol jika menyebarluaskan informasi. Seperti voting pasangan capres cawapres yang seharusnya dilakukan oleh lembaga survei yang telah tersertifikasi.

“Jadi publikasi yang kita mau share kita lihat kembali ke lembaga surveinya. Acuannya media sosial itu lembaga survei yang sudah tersertifikasi,” tuntasnya

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar
Meledak ! H.Najamudin Lakukan Pendaftaran ke 4 Parpol Sekaligus
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, KPU Bulungan Lanjutkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Sapah Tetangga Warga Sebengkok, Kharisma Target Suara Dominan
Mantap!!! Brigjen Sulaiman Mendapat Rekomendasi Dari DPP Partai Demokrat Untuk Pilkada Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?