BINTANG, KALTIM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tingkat II Bontang yang menolak laporan PT Pupuk Kaltim sekaligus menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran nama baik menjadi titik balik bagi delapan warga lanjut usia (lansia) Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Berdasarkan salinan putusan perkara bernomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang diterima pada 1 Januari 2026, para warga kini menyatakan kesiapan untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak perusahaan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang hanya dapat diterapkan apabila mekanisme hukum lain tidak lagi memadai. Oleh karena itu, tidak setiap konflik dapat langsung diproses melalui jalur pidana.
Majelis menilai laporan yang sebelumnya diajukan PT Pupuk Kaltim hingga menyeret para warga ke dalam proses hukum pidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana. Putusan tersebut juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum baru terkait dugaan kerugian moral dan trauma psikologis yang dialami para warga selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum delapan warga dari Borneo Firm, Gunawan, S.H., mengatakan rencana pelaporan balik dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, bukan didorong oleh emosi. Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan memulihkan martabat kliennya yang dinilai telah tercemar akibat proses hukum sebelumnya.
“Putusan pengadilan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami untuk melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Klien kami mengalami kerugian serius, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis,” ujar Gunawan.
Gunawan mengungkapkan, seluruh kliennya merupakan warga lanjut usia yang hingga kini masih merasakan dampak psikologis berupa tekanan mental dan stigma sosial. Bahkan, sebagian di antaranya mengaku belum mampu kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.
Sebagai bagian dari persiapan, pihak kuasa hukum telah menggelar pertemuan dengan para warga di Kelurahan Guntung. Dalam pertemuan tersebut, seluruh warga sepakat untuk menempuh jalur hukum lanjutan sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum.
Selain menyiapkan langkah hukum, tim pendamping juga akan melibatkan pendampingan psikologis profesional guna membantu pemulihan mental para warga. Proses pelaporan balik, kata Gunawan, akan dilakukan secara terukur dan berpedoman penuh pada putusan pengadilan.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan warga sipil, khususnya kelompok rentan, dari potensi kriminalisasi melalui laporan hukum yang dinilai tidak berdasar.
Dengan langkah tersebut, para warga berharap keadilan dapat benar-benar memulihkan nama baik serta hak-hak mereka sebagai warga negara.(****)
Reporter : Hendra Sitorus
(Biro – BERAU, KALTIM)




