Menanti Kepastian Hukum, A Kheng Berharap Perkara Sengketa Yang Dimenangkannya Segera Dieksekusi

Redaksi
Redaksi

Nyaris Putus Asah : A Kheng menunjukan surat GS yang dimenangkannya

TARAKAN – 4 tahun sudah A Kheng menunggu kepastian hukum setelah pada pada 26 Mei 2020 ia memenangkan Perkara sengketa yang melibatkan dirinya dan mantan anak buah ayahnya di RT 13 Kelurahan Pantai Amal (Binalatung) belum juga menunjukkan adanya upaya eksekusi kembali setelah upaya eksekusi pertama yang dilakukan pada tahun 2021 lalu.
Hal itu disebabkan adanya menghalang-halangan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Alhasil, upaya eksekusi panitera Pengadilan Negeri Tarakan gagal. Oleh sebab itu, A kheng selaku ahli waris sekaligus anak pemilik bangunan yang memenangkan perkara merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, demi keadilan yang sama-sama Kita junjung tinggi. Kami merasa perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Padahal perkara ini sudah kami menangkan secara inkrah tapi tak kunjung selesai untuk dieksekusi,”ungkap A Kheng pada Minggu 2 Juni 2024.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakan A Kheng, bangunan yang merupakan tempat penjemuran ikan tipis tersebut, merupakan bangunan milik almarhum ayahnya. Namun bangunan itu dikuasai oleh anak buah dari Bing Selamat Alias Apek yang merupakan ayah penggugat. Sehingga ia mengajukan perkara Perdata GS atas aset milik ayahnya sekitar 3 tahun lalu. Setelah melalui proses panjang akhirnya PN Tarakan memenangkan GS A Kheng hingga upaya eksekusi sempat dilakukan.

“Di pengadilan Negeri Tarakan diputus pada Tanggal 26 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap yang kami menangkan dengan nomor putusan 4/PDT.G.S./2020/PN.Tar. Jo putusan keberatan nomor: 4/pdt.G.S.Keberatan/2020/PN.Tar. Adapun putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia, upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Sehingga kami hanya tinggal menunggu pengadilan melakukan eksekusi kembali,”terangnya.

“Pengadilan sudah melakukan eksekusi yang kami menangkan pada 22 April 2021 lalu gagal. Upaya pengadilan dihalang-halangi orang yang kalah dalam gugatan. Bisa di lihat di youtube itu di chanel Kaltara TV prosesnya dihalangi akhirnya ditunda. Sampai saat ini eksekusi belum kembali dilakukan,”sambung A Kheng.

Dikatakan A Kheng, pihaknya pun sudah membayar biaya eksekusi kepada PN Tarakan. Kendati begitu sejak gagalnya upaya eksekusi awal hingga hari ini eksekusi kembali tak kunjung dilakukan. Ia mengatakan berlarut-larutnya sita eksekusi tak kunjung selesai.

“Kami pun di tahun 2020 sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 13 Oktober 2020. Sampai hari ini kami masih menunggu eksekusi kembali dilakukan mengingat sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Kami hanya orang awam yang berharap keadilan di negeri ini. Kami merasa diperlakukan tidak adil, sehingga kami sudah menunggu cukup lama yakni 3 tahun 3 bulan untuk eksekusi. Kami berharap PN Tarakan dapat mengayomi bertindak tegas untuk membela kebenaran dan keadilan di negara hukum yang kita sama-sama junjung tinggi,”tuturnya.

Sementara beberapa tahun lalu, Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah SH, MH menerangkan, saat ini pihak pengadilan masih menunggu bantahan pihak yang kalah.

“Bukan pada GS, tapi ada bantahan dari perkara tersebut. Prinsipal juga telah memasuki surat eksekusi telah ditelaah oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Tarakan. kalau surat Kasasi telah tiba, maka kami akan langsung mengeksekusi,”jelasnya

Diketahui, saat ini Kasasi telah dikeluarkan, sehingga sampai hari ini A Kheng masih menunggu proses eksekusi dilakukan

Share This Article
1 Comment
  • Mafia tanah dan mafia kasus peradilan masih berkuasa rupanya.
    Pemerintah kalah oleh yg salah.
    Mana semboyan pejuang Indonesia: “Berani karena benar.”
    apakah sudah tidak ada lagi semangat menegakan kebenaran di negeri ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *