Niat Seludupkan 6 Kilogram Narkoba, Polisi Amankan 2 IRT dan Remaja Putus Sekolah

Redaksi
Redaksi

NUNUKAN – Belum lama ini dua orang ibu rumah tangga berinisial RA dan PA serta satu SA (15) seorang warga Sulsel yang sudah putus sekolah diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan lantaran menyelundupkan 6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu pada 6 Desember 2021 lalu. Mereka ditangkap saat tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri, Nunukan Timur, sekitar pukul 11.00 Wita.

“Pelaku direkrut ini dibagi dalam dua kelompok bandar. RA dan PA direkrut seorang bandar di Tawau berinsial HE (masuk DPO). Sedangkan SA direkrut bandar ID di Tawau yang juga sudah masuk DPO, kedua bandar ini saling kenal dan terhubung. Artinya mereka ini satu jaringan” Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto Saat konferensi.

Dikatakan Ricky, berdasarkan informasi awal yang diterima atas laporan masyarakat pada pukul 10.00 Wita dengan hari dan tanggal yang sama. Polisi menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tiga wanita tampak mencurigakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk mengelabui petugas, dengan kecurigaan pada saat itu wanita ini menggunakan kerudung yang sama besar dan panjangnya sampai ke perut untuk menyimpan barang bukti narkoba ini, Tak membuang waktu, personel Sat Resnarkoba langsung mengamankan ketiga tersangka untuk diinterogasi,” terangnya.

Lanjut dia”Awalnya, ketiga tersangka tidak mengaku membawa barang. Namun saat diperiksa oleh Polwan, akhirnya ditemukan sabu 6 kg. Mereka mengaku kalau bertiga ini bekeluarga. Bahkan menganggap SA ini anak dari RA. Setelah interogasi secara terpisah, akhirnya terbongkar. Pengakuannya tidak sinkron,” tambahnya.

Setelah dihitung, kata dia, jumlah paket yang dibawa dan dililitkan di badan sebanyak 25 bungkus dengan ukuran berbeda. Masing-masing sabu yang dililitkan kurang lebih 2 kg.

“Hasil interogasi, barang ini ternyata ingin di bawa ke Sulsel. Nanti di sana ada penerima yang mengambil,” jelasnya.

Pada 7 Desember 2021, tim Sat Resnarkoba berangkat ke Sulsel untuk mengejar penerima barang yang berinisial AG. Tanggal 11 Desember, polisi tiba di Pelabuhan Pare-pare dengan menumpangi KM Lambelu.

“Kemungkinan lebih dulu informasinya bocor, AG berhasil kabur dan tidak menjemput barang itu. Bahkan handphone yang kami lacak sudah tidak bisa dihubungi atau tidak aktif lagi,” kata dia.

Dia menjelaskan, bahwa RA sebagai kurir mengambil dan membawa narkoba ini dari Tawau menuju Pare-pare. RA juga merupakan orang kepecayaan bandar HE untuk merekrut orang yang tinggal di Sulawesi maupun di Tawau.

“PA merupakan kurir yang direkrut RA membawa sabu-sabu tersebut. Begitu juga SA direkrut dari Sulsel untuk mengambil dan membawa sabu ke Sulsel. Ketiganya tidak ada hubungan keluarga dan hanya saling kenal saat mengambil barang,” jelasnya.

Menurut dia, aksi penyelundupan yang dilakukan RA dan PA ini, bukan pertama kalinya. Sebab RA mengenal bandar 3 bulan lalu dan sudah tiga kali meloloskan barang tersebut ke Sulsel. Begitu juga PA sudah dua kali, namun untuk SA mengakui pertama kali membawa narkoba.

Kendati demikian, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Alasan mereka mau bekerja itu karena desakan ekonomi. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp28 juta per orang jika barang tersebut lolos ke Sulsel. Nah, dari Malaysia mereka hanya diberikan Rp3 juta untuk biaya transportasi,” tutupnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *