Oknum Guru di Berau di Laporkan ke POLISI, atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Redaksi

Berau, KALTIM – Kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat di Kabupaten Berau. Yudhi Yuliansyah, atau Alimuddin Bin Baco Ali, pemilik sah tiga bidang tanah yang telah bersertifikat sejak 1997, secara resmi melaporkan perkaranya ke Kepolisian Resor Berau setelah upaya persuasif yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Dalam proses pelaporan tersebut, Yudhi didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang dilakukan seorang oknum guru berinisial AM AU, S.Pd, yang berdomisili di Kampung Eka Sapta SP2, Kecamatan Talisayan.

Terlapor diduga dengan sengaja memanfaatkan dan menguasai lahan tersebut tanpa dasar hak dan tanpa izin dari pemiliknya. Atas perbuatannya, AM AU, S.Pd disangkakan melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Korban berharap Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba merampas hak orang lain.

Kuasa hukum korban, Djaya, SKM., SH., LL.M, menjelaskan bahwa tindakan terlapor telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil. Ia menegaskan bahwa terlapor tidak memiliki alas hak apa pun atas tanah tersebut, namun tetap menguasai dan memanfaatkannya seolah-olah milik pribadi.

Sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah melayangkan dua kali surat somasi resmi kepada terlapor. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, hingga akhirnya korban memilih mengambil langkah hukum.

“Kami telah melayangkan somasi hingga dua kali, namun AM AU, S.Pd tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Sikap terlapor inilah yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk memilih jalur hukum,” tegas Djaya.

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa seluruh bukti pendukung seperti foto copy sertifikat, keterangan saksi, dan dokumen kepemilikan lainnya telah disiapkan dan segera diserahkan kepada penyidik guna mempercepat proses hukum.

Dengan laporan resmi ini, korban bersama kuasa hukumnya berharap Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam agar dugaan penyerobotan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka juga berharap hak-hak korban dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.(*)

Reporter : HENDRA SITORUS

Share This Article