By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Oknum Guru di Berau Diduga Serobot Tanah, Kuasa Hukum Alimuddin Siap Tempuh Jalur Hukum
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalKALTIMZona Borneo

Oknum Guru di Berau Diduga Serobot Tanah, Kuasa Hukum Alimuddin Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Last updated: 5 Desember 2025 17:58
Redaksi
Published: 5 Desember 2025
Share
SHARE

Berau, KALTIM –  Jumat, (5/12/2025) Tim Hukum dari Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan, yang berkantor di Gowa, Sulawesi Selatan, menyatakan siap melaporkan seorang oknum guru berinisial AU ke Polres Berau, Kalimantan Timur. AU diduga melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Alimuddin.

Alimuddin, selaku korban, menegaskan bahwa ia telah memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Djaya Jumain dan Rekan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya percaya kepada tim hukum untuk mengembalikan hak saya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Kuasa hukum Alimuddin, Djaya, SKM, SH, LL.M, menjelaskan bahwa AU, yang berdomisili di Kampung Ekasapta, Kecamatan Talisayan, diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum maupun izin dari pemilik sah. Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mengirimkan dua kali surat somasi, namun tidak mendapatkan respons dari terlapor.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami sudah melayangkan dua kali somasi, tetapi AU tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan,” tegas Djaya, Jumat (05/12/2025).

Karena tidak adanya penyelesaian secara kekeluargaan maupun respons positif dari AU, tim hukum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Hari Senin kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Berau terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengabaian somasi oleh oknum guru tersebut,” lanjut Djaya.

Alimuddin bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang sah.

Reporter : Hendra Sitorus

Hak Pemilu Eks HTI Dicabut, Pengamat Hukum Menilai Wajar
Polres Tarakan Jaga Ketat Pelabuhan Fery Tarakan, Ada Apa?
Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan
Inovasi dan Teknologi Dongkrak Produksi, PHI Zona 9 Lampaui Target Migas 2025
Kebakaran Melanda Gedung MTS Kuaro, Polsek Kuaro Sigap Datangi Lokasi dan Bantu Pemadaman
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?