By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda Perizinan SDA Wilayah Sungai Kayan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Advetorial

Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda Perizinan SDA Wilayah Sungai Kayan

Redaksi
Last updated: 12 Mei 2026 15:17
Redaksi
Published: 12 Mei 2026
Share
SHARE

TARAKAN – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai (WS) Kayan, Kamis (30/4).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan tersebut digelar bersama Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan dihadiri sejumlah anggota Pansus 3 DPRD Kaltara, yakni Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H., dan Kornie Serliany, S.T. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

- Advertisement -
Ad imageAd image

OPD yang terlibat antara lain Dinas PUPR-Perkim, Biro Hukum, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat tersebut bertujuan melanjutkan pembahasan substansi Ranperda secara menyeluruh guna menyempurnakan pengaturan mekanisme perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, peserta rapat menelaah pasal demi pasal mulai dari Pasal 43 hingga Pasal 70. Fokus utama diarahkan pada pengaturan jangka waktu proses persetujuan penggunaan SDA serta susunan keanggotaan tim verifikasi berkas permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Melalui pembahasan itu, diharapkan Ranperda yang sedang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Utara.(adv)

Ketua TP-PKK Kaltara Kunjungi Kawasan Transmigrasi Sepunggur
Gubernur Beri Pembinaan Pendidikan Karakter bagi Guru dan Motivasi Ratusan Pelajar di Sebatik
Gubernur Sampaikan Jawaban Terkait 5 Raperda Baru
Pemprov Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan dan Ajak Masyarakat Membangun Kaltara Maju dan Sejahtera
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?