SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM melalui kunjungan kerja ke Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/4/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara. Kedatangan mereka disambut langsung Sekretaris Disperindagkop Kaltim beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa Ranperda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan nyata para pelaku usaha, khususnya UMKM di daerah.
“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang adaptif sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor koperasi dan UMKM.
Selain itu, Pansus II juga menilai sejumlah peraturan daerah yang ada saat ini perlu direvisi agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kaltara berharap tercipta kepastian hukum dan kemudahan akses pemberdayaan bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang dan bersaing secara berkelanjutan.(adv)




