SAMARINDA, KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/04), dalam rangka studi komparasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, bersama anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, dan Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli komisi.
Rombongan DPRD Kaltara diterima Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, bersama jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Kaltara mendalami berbagai regulasi dan kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat sektor koperasi dan UMKM.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang tepat sangat penting untuk memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan kepada pelaku koperasi dan UMKM agar mampu berkembang dan bersaing.
Sementara itu, DPRD Kaltim dinilai memiliki pengalaman dan skema pembinaan yang cukup baik dalam mendukung pertumbuhan koperasi dan UMKM, sehingga menjadi referensi penting bagi DPRD Kaltara dalam penyusunan regulasi daerah.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus II DPRD Kaltara berharap Ranperda yang tengah disusun nantinya dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di Kalimantan Utara.(ADV)




