TANJUNG SELOR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, memastikan bahwa dua prosesi pelantikan pejabat yang digelar pada Jumat (6/2) dan Jumat (20/2) telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Andi, setiap pergeseran dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk memperkuat kinerja serta mempercepat pelayanan publik di tahun 2026.
“Seluruh proses sudah melalui tahapan yang sangat ketat dan mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal),” ujarnya.
Ia menjelaskan, di era digitalisasi birokrasi saat ini, praktik tumpang tindih jabatan tidak memungkinkan terjadi. Seluruh proses mutasi dan pelantikan pejabat harus melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut) BKN yang terpantau langsung oleh pusat. Setelah pelantikan, Surat Keputusan (SK) pejabat yang dilantik wajib diinput kembali ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN) untuk pembaruan data.
“Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah sesuai prosedur dan sistem akan otomatis menolak jika tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN,” tegasnya.
Andi menambahkan, Pertek BKN menjadi dasar utama dalam pelantikan pejabat. Menurutnya, pejabat tidak dapat dilantik pada jabatan yang berbeda dari rekomendasi Pertek yang diterbitkan BKN.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengucapkan sumpah untuk setia kepada negara dan siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi.
“Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja Pemprov semakin solid,” jelasnya.
BKD Kaltara, lanjut Andi, memastikan seluruh prosedur pelantikan tetap berada dalam koridor hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.
Ia menilai sejumlah sorotan terhadap pelantikan tersebut tidak berdasar dan cenderung mengarah pada tudingan yang tidak sesuai fakta.
“Jabatan adalah amanah. Tugas kami di BKD memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutup Andi Amriampa.




