Pemerintah Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025, Hasan Basri Sampaikan Hal ini

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi dan mengisi sekitar 400 ribu formasi yang masih tersedia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah. Rakor yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh ini diikuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.

Rini menekankan pentingnya seluruh kepala daerah untuk memastikan tenaga non-ASN di instansinya dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang perlu ditata. Seleksi tahap I diperkirakan akan menyerap sekitar 1,3 juta orang, menyisakan sekitar 400 ribu formasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Anggota DPD RI, Hasan Basri, mengajak kepala daerah untuk segera memetakan dan mengkonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN yang masih perlu mengikuti seleksi tahap II. “Saya harapkan kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data tersebut sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi,” tegas Hasan Basri.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting untuk mendukung proses penataan tenaga non-ASN ini. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar, jenis jabatan, dan penyesuaian usulan kebutuhan PPPK. Kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga pengangkatan. Surat tersebut juga mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu jika jumlah pelamar yang lolos seleksi melebihi kuota yang tersedia.

Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, sebuah kesepakatan yang telah terjalin antara pemerintah dan Komite 1 DPD RI. Perpanjangan waktu pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari ASN.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *