MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Bandiklat BKPSDM Malinau tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Francis, S.Pd., M.Pd., M.M., M.H., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H.
Dalam sambutannya, Francis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi, khususnya BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau dalam penerapan manajemen risiko.
Ia mengatakan, manajemen risiko merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena setiap program dan kegiatan memiliki potensi menghadapi berbagai kendala, baik yang berkaitan dengan kebijakan, keterbatasan sumber daya, administrasi maupun faktor lainnya.
“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan dokumen administrasi, tetapi harus menjadi bagian dari cara kerja setiap perangkat daerah,” ujar Francis.
Menurutnya, proses identifikasi risiko perlu dilakukan secara sistematis agar berbagai potensi masalah dapat diketahui sejak awal sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Francis juga menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah dan bukan hanya menjadi tugas Inspektorat.
Karena itu, kepala perangkat daerah, sekretaris, kepala bidang, pejabat perencanaan hingga staf diharapkan terlibat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan tersebut, Pemkab Malinau diharapkan mampu menerapkan manajemen risiko secara sederhana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Penerapan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan sekaligus membantu perangkat daerah dalam mengantisipasi berbagai risiko untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.




