MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menandatangani Akte Penyerahan Aset Lahan untuk mendukung pembangunan Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kabupaten Malinau, Rabu (30/9/2026) siang.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sarana pergudangan serta memperkuat infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan di daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan penyerahan aset berupa lahan kepada pihak terkait harus melalui proses yang matang dengan memperhatikan sejumlah aspek, terutama status kepemilikan, peruntukan dan keberlanjutan pemanfaatannya.
Menurut Ernes, pemerintah daerah perlu selektif dan berhati-hati dalam menyerahkan aset milik daerah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan aset yang diserahkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan serta memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Ia juga meminta perangkat daerah yang menangani bidang pertanahan dan tata ruang memastikan seluruh dokumen dan persyaratan terkait pembangunan Gudang Bulog dipenuhi secara tertib.
“Harapan saya, dalam proses ke depan, termasuk pengalihan status dan peruntukannya menjadi tempat pergudangan, saya minta semua proses perubahan status ini sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ernes.
Selain aspek administrasi, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang dan ketentuan pertanahan juga perlu dipastikan sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
Pemerintah Kabupaten Malinau berharap pembangunan Gudang Bulog tersebut dapat segera direalisasikan sehingga mendukung sistem pergudangan dan distribusi pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Malinau.(****)




