NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai memproses evaluasi perdana terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 56 orang dilaporkan tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya.
Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari peninjauan terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak diperpanjangnya kontrak terhadap 56 PPPK Paruh Waktu tersebut disebut dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja serta adanya penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Proses evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu tetap sesuai dengan kebutuhan organisasi, ketentuan kepegawaian, serta target pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pemkab Nunukan juga perlu memastikan proses evaluasi dan keputusan terkait perpanjangan maupun penghentian kontrak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penataan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah serta kemampuan dan kebijakan pengelolaan kepegawaian daerah.(****)




