TARAKAN, KALTARA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 28–29 November 2025 di Hotel Duta, Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si. dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Drs. M. Zamhari, MM., yang memberikan pemaparan terkait penyusunan serta penerapan PP dan PKB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Asnawi menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang berasal dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta mediator hubungan industrial. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman sekaligus memastikan hubungan industrial berjalan harmonis.
“Kesempatan seperti ini sangat berharga karena kita bisa mendapatkan penjelasan langsung dari ahli. Sayang jika tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Asnawi juga menekankan bahwa komunikasi antara perusahaan, serikat pekerja, mediator, dan pemerintah selama ini berjalan baik. Ia menyebut belum ada laporan signifikan terkait sengketa ketenagakerjaan di tingkat provinsi, yang menunjukkan koordinasi berjalan efektif.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan dan serikat pekerja yang hadir. “Sampaikan salam hormat kami kepada pimpinan perusahaan masing-masing yang sudah memberi kesempatan mengikuti kegiatan ini. Semoga ilmu yang didapat dapat diterapkan di tempat kerja,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak mengenai kewajiban dan hak dalam hubungan kerja serta mendorong penyusunan PP dan PKB yang lebih sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dihadapi di lapangan.(****)




