TARAKAN – Awal tahun 2021 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan 2 kg narkotika jenis sabu. (12/01)
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP Kaltara pada 4 Desember 2020 dan berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) berinisial FL. Selain itu, turut diamankan HF yang turut membantu FL dan HN salah satu narapidana di Lapas Kelas II Tarakan yang meminta FL mengedarkan sabu.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan langsung oleh ketiga tersangka. Sebelum dimusnahan, BB terlebih dulu diperiksa keasliannya oleh Labkesda Tarakan, Kemudian BB sabu langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan larutannya dibuang ke dalam kloset.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak menyebutkan pemusnahan sabu ini merupakan wujud pertanggungjawaban BNNP Kaltara terhadap masyarakat Kaltara, Sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang berprasangka buruk. “Pemusnahan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi jangan ada lagi yang berprasangka bahwa BB ini disalahgunakan oleh penegak hukum,” jelas Henry.
Lanjutnya, dalam menjalankan tugas di lapangan, masyarakat juga diminta turut serta melakukan pengawasan terhadap petugas BNNP di lapangan, agar jangan sampai ada oknum yang turut bermain atau membantu melancarkan peredaran narkoba di Tarakan. “Sejauh ini belum ada indikasi oknum BNNP yang ‘bermain’. Meski begitu kami tidak berbangga diri dan tetap meminta masyarakat untuk mengawasi, apalagi anggota BNNP ini kan selalu berganti ganti” tegasnya.
Dalam pemberantasan narkoba di Kaltara, Henry memastikan pihaknya tetap bersinergi dengan instansi terkait lainnya, Apalagi Kaltara berbatasan langsung dengan Malaysia. “Khususnya di wilayah perairan, kan Kaltara ini sangat luas dan juga narkoba masuk ke Kaltara banyak melalui perairan, kalau produksinya tidak ada di Kaltara tapi dari negara tetangga,” tutup Kepala BNNP. (So)