By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK 135, Bawaslu Dorong Reformasi Sistem Pemilu
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Liputan KhususPemerintahan

Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK 135, Bawaslu Dorong Reformasi Sistem Pemilu

Redaksi
Last updated: 15 September 2025 20:25
Redaksi
Published: 15 September 2025
Share
SHARE

NUNUKAN – Sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Nunukan menggelar rapat bertema “Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXIII/2025” pada Senin (15/9/2024) di Café Sayn, Nunukan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi, perwakilan Bupati dan DPRD Kabupaten Nunukan, Kepolisian, Kejaksaan, partai politik, serta unsur Forkopimda. Tiga narasumber utama hadir memberikan pandangan terkait arah reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Narasumber pertama, Moch Yusran, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025 menegaskan frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 UU Pilkada dimaknai sebagai “putusan”. Artinya, hasil penanganan pelanggaran administrasi pilkada memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

Menurutnya, proyeksi kelembagaan Bawaslu ke depan bisa diarahkan pada tiga opsi:

1. Bawaslu hanya fokus mengawasi tahapan, sementara pelanggaran ditangani Peradilan Pemilu.
2. Bawaslu menjadi Badan Adjudikasi Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu.
3. Penguatan kelembagaan Bawaslu saat ini agar lebih terukur.

Ia menekankan perlunya perbaikan kewenangan yang selama ini dinilai tumpang tindih antara pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. “Kita sudah bekerja seringkali dianggap tidak bekerja. Kompleksitas kewenangan inilah yang perlu diperjelas di UU baru,” tegas Yusran.

Sementara itu, Sulaiman memaparkan lima pertimbangan mendasar dalam Putusan MK 135. Di antaranya, dominasi isu nasional yang menggeser isu lokal, lemahnya kaderisasi partai politik, kejenuhan masyarakat terhadap banyaknya surat suara, tingginya angka kematian saat pemungutan suara, serta perlunya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Ia menilai, Bawaslu ke depan harus memiliki kewenangan memutus, bukan sekadar memberi rekomendasi. “Putusan itu wajib ditaati KPU. Ini membutuhkan SDM yang lebih banyak dan profesional agar setiap sengketa bisa diselesaikan cepat dan tepat,” ujarnya.

Narasumber ketiga, Kadri Yusuf, menegaskan bahwa bola pembahasan kini ada di DPR. RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas dan dipastikan akan dibahas lebih cepat.

Menurutnya, Putusan MK 135 memiliki implikasi besar, yaitu pemisahan pemilu nasional dan lokal sehingga beban kerja berkurang serta memberi ruang perbaikan sistemik. Ia mendorong agar UU Pemilu dan UU Pilkada digabung menjadi satu aturan untuk mengurangi fragmentasi hukum serta meningkatkan kepastian di seluruh tahapan pemilu.

“Reformasi kelembagaan, penyempurnaan kerangka perundang-undangan, dan peningkatan partisipasi masyarakat harus menjadi fokus pembahasan ke depan,” kata Kadri.

Dalam forum ini, Bawaslu Nunukan juga menegaskan pentingnya seluruh putusan MK, termasuk Putusan 135, dimasukkan ke dalam RUU Pemilu mendatang. Harapannya, penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan lebih berkualitas, berintegritas, serta menjamin hak politik masyarakat.(*)

Kekurangan Pegawai, BKD Kaltara Menilai Kaltara Butuh Dua Ribu ASN
Kompak, Rachmawati Zainal-Ping Yansen: Bangga Buatan Indonesia, Bangga Buatan Kaltara
Launching Kawasan Pantai Amal Ditunda? Ini Penyebabnya
Biro Hukum Kaltara Siap Tempuh Jalur Hukum, Tanggapi Pemberitaan Media yang Dinilai Tidak Profesional
Vaksinasi Jadi Pembahasan di Coffee Morning
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?