PERSADAKU Rencanakan Aksi Tiga Hari di Kawasan PT KIPI, Soroti Lahan hingga Hak Pekerja

Redaksi

BULUNGAN – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Adat Daerah Kalimantan Utara (DPP PERSADAKU) berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di sekitar kawasan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Rencana aksi tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Bulungan. Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu, 2 September hingga Jumat, 4 September 2026, dengan jumlah peserta diperkirakan sekitar 100 orang.

Dalam surat tersebut, PERSADAKU menyebut aksi digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong adanya kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat dan pekerja, serta tata kelola investasi yang dinilai bertanggung jawab.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari persoalan lahan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, aktivitas masyarakat hingga transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

PERSADAKU, antara lain, menyampaikan sejumlah dugaan yang mereka minta untuk diklarifikasi. Di antaranya dugaan kriminalisasi warga terkait persoalan lahan, penguasaan lahan masyarakat, pengambilan material dari lahan warga, pencemaran lingkungan, persoalan pembayaran upah dan BPJS pekerja, serta pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak.

Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan dampak aktivitas kawasan terhadap nelayan dan ekosistem pesisir, termasuk persoalan terumbu karang, akses masyarakat, serta kompensasi terhadap bagan warga yang berada di kawasan PT KIPI.

Selain itu, PERSADAKU meminta klarifikasi mengenai penyerapan tenaga kerja lokal, keberadaan pekerja asing, aktivitas tempat hiburan, serta dugaan tekanan terhadap pekerja maupun masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pembebasan lahan.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah transparansi pengelolaan dan penyaluran dana CSR, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan air bersih, jalan dan fasilitas bagi masyarakat terdampak. Pembangunan tower di atas lahan masyarakat juga disebut perlu mendapatkan penjelasan terkait status tanah, persetujuan pemilik, kompensasi dan aspek legalitas.

Minta Intimidasi Dihentikan

Dalam tuntutannya, PERSADAKU juga meminta agar segala bentuk intimidasi terhadap pengusaha maupun pekerja lokal yang menyampaikan aspirasi dihentikan.

Mereka juga meminta penghentian tindakan yang dinilai dapat memicu konflik atau adu domba antarwarga Mangkupadi. Selain itu, PERSADAKU menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap peserta aksi dengan penggunaan kata-kata yang mereka anggap mengancam.

PERSADAKU menegaskan aksi yang direncanakan merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional dengan tetap menghormati ketertiban umum, hak masyarakat lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat pemberitahuan, massa juga menyampaikan sejumlah rencana selama aksi, antara lain melakukan blokade sebagian badan jalan dengan menyisakan ruang sekitar satu meter agar kendaraan KIPI tetap dapat melintas, orasi secara bergantian, membawa perlengkapan adat, serta bermalam di lokasi.

Surat tersebut ditandatangani penanggung jawab/koordinator lapangan, H. And Ruslan/Arkas, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolda Kalimantan Utara, Korem 092/Maharajalila, Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan, DPRD Kaltara, DPRD Bulungan, instansi ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan pihak terkait lainnya.

PERSADAKU Juga Ajukan Audiensi dengan PT KIPI

Selain pemberitahuan aksi, DPP PERSADAKU sebelumnya juga mengirimkan surat permohonan pertemuan dan klarifikasi kepada pimpinan PT KIPI.

Surat bertanggal 20 Agustus 2026 tersebut secara khusus meminta pertemuan untuk membahas status kepemilikan lahan di wilayah Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

PERSADAKU menyebut terdapat persoalan klaim atas lahan yang dikaitkan dengan kelompok Aris/Arkas dan PT KIPI. Karena itu, mereka meminta klarifikasi langsung mengenai dasar kepemilikan, riwayat penguasaan dan status lahan tersebut.

Dalam dokumen yang disertakan, terdapat surat keterangan riwayat tanah yang menerangkan lahan seluas sekitar 584.160,40 meter persegi yang disebut berada di wilayah Mangkupadi dan dikuasai kelompok Aris sejak 2006.

Terdapat pula dokumen keterangan dari Pemerintah Desa Mangkupadi yang menyebut Kelompok Aris berada di wilayah RT/RW tertentu di Desa Mangkupadi dan dilengkapi peta.

Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan status kepemilikan secara hukum. Status dan keabsahan hak atas tanah tetap memerlukan verifikasi terhadap alas hak, batas bidang, riwayat penguasaan serta dokumen pertanahan pada instansi berwenang.

PERSADAKU berharap pertemuan dengan PT KIPI dapat menjadi ruang dialog dan klarifikasi agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dibahas secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini disusun, berbagai persoalan yang tercantum dalam surat PERSADAKU tersebut merupakan aspirasi dan dugaan yang disampaikan organisasi tersebut dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi dan penjelasan dari PT KIPI maupun instansi berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.(****)

Share This Article