By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Persidangan Masih Berproses, Pedagang THM Kecewa Adanya Pemasangan Plank Baru
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Persidangan Masih Berproses, Pedagang THM Kecewa Adanya Pemasangan Plank Baru

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2021 17:43
Redaksi
Published: 17 Juni 2021
Share
SHARE

TARAKAN – Hingga saat ini proses persidangan gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek ruko Pasar THM Tarakan masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Saat dikonfirmasi salah satu Pedagang THM yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Fery menuturkan, meski Proses sidang masih berjalan, namun ia menyayangkan Pemkot Tarakan memasang plang pengumuman masa berakahirnya HGB ruko Pasar THM per 11 Agustus 2021 kembali meski sebelumnya sempat diprotes.

“Ini kan masih berjalan pak, itu Pemkot memasang plang baru lagi. Kita juga tahu masa berakhirnya tapi kan proses sidang masih berjalan. Kita tunggulah hasilnya keliar,”kesalnya, (17/6).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, tidak seharusnya Pemkot Tarakan memasang plank tersebut karena gugatan masih berjalan. Ia meminta pihak pemkot Tarakan agar tetap menghormati proses persidangan.

“Pemerintah harusnya menghormati pengadilan tunggulah dulu hasilnya baru bisa bertindak, masyarakat saja mengerti mekanismenya,” tukasnya.

Lanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan waktu keluarnya hasil keputusan dari PTUN Samarinda. Karena saat ini tahapan masih berlanjut.

“Kami belum bisa memastikan, karena jadwal sidang lanjut tidak tahu. Apapun hasilnya tentu kami menghormati aturan,”tukasnya

“Kita tidak bisa mendahului meski merasa benar. Harus gentle menerima hasilnya. Inti masalahnya ini mereka kan hanya mau sewakan, kami punya sertifikat HGB dan kami pun beli,”terangnya.

“Kami beli karena ada sertifikatnya, (HGB). Kalau tidak ada dasar itu orang juga tidak akan beli. Karena ada jaminan itu, makanya kami percaya. Tapi mau diperpanjang pemerintah maunya disewa,”tutupnya.

4.288 Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Polda Kaltara
Axioo Tech Day 2024, Pererat Kerjasama Dengan Pemerintah
Kesbangkol Diteksi Adanya Gerakan Separatis Khilafatul Muslimin di Tarakan
Sengketa Dengan Perusahaan Lokal, Pemkab KTT Minta Arahan Pemprov Kaltara
Reses di Dapil IV, Suryadi Sangkala Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?