By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Polda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Puluhan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KALTIM

Polda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Puluhan Butir Ekstasi Dimusnahkan

Redaksi
Last updated: 25 Februari 2026 19:08
Redaksi
Published: 25 Februari 2026
Share
SHARE

BALIKPAPAN, KALTIM – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, Selasa (24/02/2026).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hendry K.D. Sidabutar. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan terduga pelaku seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (11/02/2026) di area parkir kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pihak kepolisian menegaskan, langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar perwakilan kepolisian dalam kegiatan tersebut.

Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan aspek perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah preventif dan edukatif guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.(****)

Pemkab Berau Gelar Ekspose AKPK dan Sosialisasi ASN Corporate University
HMI Berau Minta Evaluasi Menyeluruh Perusahaan Kayu dan Sawit demi Perlindungan Lingkungan
FPK Kaltim Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Samarinda
RSUD dr. Abdul Rivai Berau Diduga Alami Krisis Keuangan, Bupati Didesak Turun Tangan
Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda, Aliansi Rakyat Kaltim Gelar Aksi Unjuk Rasa
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?