BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Tersangka berinisial NI (27) diamankan pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, bersama sejumlah barang bukti.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan modus pelaku beragam. Selain memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor, pelaku juga berpura-pura meminjam motor dari temannya sebelum akhirnya digadaikan.
“Motor hasil curian biasanya digadaikan dengan nilai sekitar Rp 2 juta per unit,” ungkap AKP Ngatijan.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku telah beraksi terhadap sedikitnya lima korban di wilayah Tanjung Redeb. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Scopy Fi warna cokelat hitam, Honda Scopy Fi warna hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk menunjang aksinya.
Atas perbuatannya, NI dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” tambah Ngatijan.
Polres Berau menegaskan komitmen untuk selalu cepat merespons laporan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan. Jangan ragu segera melapor jika terjadi tindak pidana,” tegas AKP Ngatijan.




