TANJUNG SELOR – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,79 kilogram hasil empat kali tangkapan Satresnarkoba Polres Bulungan pada bulan Juli hingga Agustus 2022, kini dimusnahkan.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, barang bukti pertama berasal dari tangkapan 24 Juli 2022. Ini sekaligus menjadi yang terbesar di antara tiga tangkapan berikutnya.
Petugas kepolisian mengamankan 1,76 kg sabu dari tangan LS, MN dan MR di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. Polres Bulungan kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini sampai ke Kalimantan Timur yang menjadi tujuan pengiriman.
“Barang bukti kedua dari tangkapan 28 Juli 2022 dengan tersangka NL, barang bukti yang diamankan seberat 23,55 kg, lokasi penangkapan di Tanjung Palas,” ungkapanya belum lama ini.
Adapun, barang bukti yang ketiga didapat dari tersangka AH dengan berat 7,49 kg. AH ditangkap tanggal 20 Agustus 2022 di Sekatak.
Terakhir, barang bukti yang diamankan seberat 0,24 kg dari tersangka berinisial BS.
“Saudara BS ini kita tangkap tanggal 21 Agustus 2022, lokasinya di Kilometer 2, di depan gang salah satu perumahan di sana,” jelasnya.
Dari barang bukti yang diamankan, Ronaldo menuturkan jika ada 3.582 masyarakat yang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi setiap 1 gram dapat dikonsumsi oleh dua orang.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Ronaldo mencermati jika peredaran narkotika sudah merambah seluruh wilayah Bulungan.
Oleh sebab itu, Polres Bulungan sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran dan penyalahgunaan di wilayahnya.
“Bahkan apabila ada keluarganya yang menjadi salah satu pecandu, jangan takut melaporkan. Karena sesuai amanat Perpol 08 Tahun 2021, ditegaskan pendekatan untuk pecandu adalah melalui rehabilitasi,” tutupnya.