Sejumlah Karyawan Divisi Pemberitaan Tarakan TV Dirumahkan, ADA APA.???

Redaksi

Tarakan, KALTARA – Tarakan TV, stasiun televisi lokal yang berdiri sejak tahun 2003 dan saat ini berada di bawah naungan Perumda Tarakan Media Telekomunikasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tarakan, dikabarkan merumahkan seluruh karyawan Divisi Pemberitaan terhitung sejak 8 Desember 2025.

Informasi tersebut menimbulkan perhatian publik, mengingat Tarakan TV selama ini menjadi salah satu media penyiaran daerah yang berperan dalam penyampaian informasi publik di Kota Tarakan.

Salah seorang karyawan Divisi Pemberitaan Tarakan TV yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keputusan merumahkan karyawan ini berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan psikologis para pekerja.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ia Benar Kami sudah dirumahkan sejak 8 Desember. Kondisi ini tentu menjadi beban hidup baru bagi kami dan keluarga,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Perumda Tarakan Media Telekomunikasi terkait alasan kebijakan perumahan karyawan tersebut, termasuk apakah langkah ini bersifat sementara atau permanen.

Awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen Tarakan TV maupun Pemerintah Kota Tarakan untuk memperoleh penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan utuh.(****)

Share This Article