By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Rp 605 Miliar Tetap Tercatat, Digunakan Sementara untuk Program Prioritas
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraPemerintahan

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Rp 605 Miliar Tetap Tercatat, Digunakan Sementara untuk Program Prioritas

Redaksi
Last updated: 31 Desember 2025 12:25
Redaksi
Published: 31 Desember 2025
Share
SHARE

TANJUNG SELOR, KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa dana yang telah ditentukan penggunaannya senilai Rp 605,71 miliar tetap tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut dimanfaatkan secara sementara untuk mendukung program pembangunan daerah yang bersifat prioritas dan mendesak.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, menjelaskan bahwa informasi mengenai tidak adanya rincian penggunaan dana harus dipahami dalam konteks pengelolaan kas daerah.

“Tidak adanya rincian penggunaan bukan berarti dana tersebut tidak diketahui atau tidak tercatat. Pemanfaatan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujar Denny di Tanjung Selor, Rabu (31/12/25).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Denny menyampaikan, dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) serta Dana Transfer ke pemerintah kabupaten dan kota yang secara aturan memang harus disalurkan kembali. Namun, dalam kondisi tertentu, dana itu digunakan lebih dahulu untuk membiayai kebutuhan pembangunan prioritas, di luar peruntukan awalnya.

Pemanfaatan sementara dana tersebut, kata Denny, digunakan untuk berbagai sektor strategis, seperti bidang kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), sekretariat daerah, pemerintahan umum, hingga dukungan penyelenggaraan pemilu.

“Penggunaan ini tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata dia.

Ia merinci, dari DBH Dana Reboisasi, dana sementara digunakan antara lain untuk bidang kesehatan sebesar Rp 67,11 miliar, pekerjaan umum dan penataan ruang Rp 82,68 miliar, koperasi dan UKM Rp 28,07 miliar, sekretariat daerah Rp 60,45 miliar, serta pemerintahan umum Rp 93,84 miliar. Total pemanfaatan sementara dari sumber ini mencapai Rp 332,16 miliar.

Sementara itu, dana bagi hasil pajak yang seharusnya ditransfer ke kabupaten/kota juga dimanfaatkan sementara untuk kebutuhan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang keuangan, dengan total Rp 273,54 miliar. Secara keseluruhan, dana yang dimanfaatkan sementara tersebut mencapai Rp 605,71 miliar.

Menurut Denny, kondisi ini terjadi karena beberapa faktor objektif. Salah satunya belum optimalnya perencanaan anggaran, khususnya dalam penandaan atau tagging sumber dana terhadap belanja. Selain itu, penyaluran dana dari pemerintah pusat dilakukan secara bertahap, sementara kebutuhan belanja daerah untuk pelayanan publik dan program prioritas harus segera direalisasikan.

“Di sisi lain, sistem informasi pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mendukung manajemen kas secara fleksibel dan real-time,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, lanjut Denny, telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran, melakukan penganggaran kembali dana sesuai peruntukannya, serta menyalurkan dana transfer ke kabupaten/kota secara bertahap sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, praktik pemanfaatan sementara dana yang telah ditentukan penggunaannya tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara, tetapi juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia, khususnya daerah yang bergantung pada transfer pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut melalui surat edaran kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Denny. (****)

Pemprov Kaltara Pelaksanaan SOA Tetap Berjalan
Lakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi melalui Komputerisasi
Minim Personil, Bea Cukai Maksimalkan Patroli Bersama
Warga Desa MANGKUPADI Geruduk Kantor Desa, Ada Apa.??
Warga Sebatik: Program Dana RT Yansen-Suratno Sudah Terbukti
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?