Sengketa Lahan Memanas, Kuasa Hukum Muhammad Yusuf Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Polemik sengketa lahan antara Muhammad Yusuf dan Pemerintah Kota Tarakan kembali menghangat setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan berdasarkan surat Nomor: 500.17.3/577/DPRKPP, Tanggal 04 September 2025, menyatakan bahwa bidang tanah yang diklaim oleh Yusuf masuk dalam kawasan aset milik Pemkot Tarakan

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Muhammad Yusuf, Aspuad Abdul Qohar, SH., MH. Menurutnya, klaim pemerintah bukan satu-satunya rujukan karena pihaknya juga memiliki dokumen pendukung yang dianggap sah dan kuat.

“Ya, itu kan versi mereka. Kami juga punya data. Kalau data klien saya tidak valid, tidak mungkin saya menandatangani surat kuasanya,” ujar Bang Fuad panggilan akrabnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti untuk dibawa dalam proses mediasi. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk bertemu Wali Kota atau Sekretaris Daerah Tarakan, guna memastikan bahwa penyelesaian masalah ini tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.

“Data sudah siap. Kami siap untuk mediasi dan berkontribusi bagi kepentingan masyarakat. Kami berharap bisa diagendakan bertemu Wali Kota atau Sekda,” tambahnya.

Namun demikian, Aspuad juga memberi sinyal bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila proses mediasi tidak menemukan titik terang. Menurutnya, langkah pidana hingga gugatan perdata menjadi opsi yang tak dapat dihindari jika penyelesaian secara musyawarah buntu.

“Ini akan menjadi dasar saya untuk upaya hukum pidana. Saya rencanakan untuk mengadukan kasus ini sampao ke Mabes Polri apabila tidak ada titik temu dalam mediasi. Selain itu, kami juga siap ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tarakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan, H. Ir. Edy Susanto, M.Si, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan tidak akan melaksanakan kegiatan pembangunan apa pun di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Kota Tarakan, Kamis (11/12/2025), menanggapi pemberitaan terkait klaim lahan yang disebut-sebut melibatkan seorang warga bernama Muhammad Yusuf.

Edy mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui adanya surat dari Muhammad Yusuf yang dikirimkan pada September 2025 dan berkaitan dengan pemberitaan lahan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi lanjutan maupun laporan formal yang masuk ke pemerintah daerah.

“Saya melihat memang ada surat dari Bapak Yusuf pada bulan September lalu. Tapi sejauh ini belum ada laporan resmi yang disampaikan,” ujar Edy.

Menurut Edy, penyelesaian persoalan batas lahan harus dilakukan secara bersama-sama, melibatkan semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menekankan, proses pengembalian atau penegasan batas tidak bisa dilakukan sepihak.

“Kalau identifikasi batas harus hadir bersama-sama. Pemerintah, BPN, dan pihak yang mengklaim lahan. Kalau hanya satu pihak yang datang, tentu sulit menyelesaikan persoalan di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, selama masih terdapat sengketa atau klaim atas suatu lahan, pemerintah memilih untuk bersikap hati-hati dengan menunda seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Setiap ada permasalahan lahan, kegiatan kita tunda dulu. Tanah harus clear and clean. Kalau belum selesai, kita tinggalkan dulu,” tegasnya.

Edy menambahkan, prinsip tersebut berlaku untuk seluruh proyek, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin mengambil risiko hukum dengan tetap membangun di atas lahan yang statusnya belum tuntas.

Terkait langkah hukum, Edy menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi yang diajukan oleh pihak pengklaim lahan. Ia juga menilai, apabila ada keberatan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan yang mengajukan laporan secara resmi.

“Yang melapor itu seharusnya pihak yang merasa memiliki. Sampai sekarang belum ada laporan, jadi kami juga belum bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Meski demikian, Edy memastikan pemerintah daerah tetap menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, mengingat pihak yang bersengketa juga didampingi oleh kuasa hukum.

“Kami siapkan dokumen satu per satu. Pemerintah tetap siap, tapi semua harus sesuai prosedur dan aturan,” pungkasnya.

Share This Article