TARAKAN – Sering menerima hinaan, RM (38) warga Jalan Diponegoro RT 16, Kelurahan Sebengkok nekat menimpas tetangganya, Amat, menggunakan parang.
RM sebelumnya mendiamkan kata-kata kasar korban. Namun, pada 3 November lalu, emosinya terpicu, hingga korban ditimpas dan mengalami luka di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Farhan mengatakan, pelaku mendatangi kantor Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk menyerahkan diri. Anggota Satrol Lantamal kemudian menyerahkan ke Polres Tarakan.
“Kejadiannya sekira pukul 18.15 Wita dan pelaku langsung ke Satrol Lantamal pukul 18.30 WITA. Kami di hari yang sama langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sudah kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” terangnya belum lama ini.
Dari hasil penyidikan, antara korban dan pelaku bertetangga dan sudah sering kali cekcok, adu mulut hingga puncaknya pada 3 November lalu. Saat korban berada di depan gang, pelaku lewat dan dipanggil sambil menyebutkan kata kasar, hingga memicu niat pelaku melakukan penimpasan.
“Jadi emosi, spontan pas lihat parang dan langsung ditimpas sama pelaku. Alasan pelaku, karena saya sering di-bully pak. Sudah sabar, memuncak emosi saya, jadi saya timpas,” kata Farhan lagi menirukan keterangan RM.
Korban, Amat saat kejadian dibawa pihak keluarga dan Ketua RT setempat ke RSUD dr. H Jusuf SK untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka bacokan di sekitar telinganya hingga hampir putus dan terbelah.
“Sampai saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD, jadi belum bisa kami mintai keterangan,” pungkasnya.