By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: SMSI Kaltara Tegaskan Kerja Sama Media OPD Bukan Markup
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraSMSI KALTARA

SMSI Kaltara Tegaskan Kerja Sama Media OPD Bukan Markup

Redaksi
Last updated: 22 Januari 2026 21:18
Redaksi
Published: 22 Januari 2026
Share
SHARE

TANJUNG SELOR, KALTARA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan markup anggaran iklan media oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang dinilai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara, Victor Ratu menegaskan, pemberitaan tersebut tidak valid dan tidak memahami mekanisme kerja sama publikasi pemerintah dengan media, serta tidak melalui proses klarifikasi kepada organisasi profesi pers maupun perusahaan media yang menjadi mitra OPD.

“Kerja sama publikasi OPD dengan media memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Victor Ratu, Selasa (20/1/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

SMSI Kaltara juga menanggapi rujukan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2024, yang kerap disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut. Menurut SMSI, Pergub tersebut tidak mengatur standar nilai kerja sama publikasi atau iklan media.

“Pergub Nomor 39 Tahun 2024 itu hanya mengatur tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pemprov Kaltara, yang meliputi antara lain perjalanan dinas, makan dan minum, kegiatan rapat, serta pemberian penghargaan. Pergub ini sama sekali tidak mengatur standar harga atau nilai kerja sama publikasi dengan media,” jelasnya.

Victor mengungkapkan, regulasi terkait kerja sama publikasi Pemprov dengan media saat ini masih dalam proses perampungan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara serta stakeholder terkait lainnya termasuk melibatkan organisasi Pers atau konstituen dewan pers di Kaltara.

“Pergub yang mana yang dijadikan dasar untuk menuding adanya markup dalam kerja sama media, yang jelas belum ada Pergub yang secara khusus mengatur standar nilai kerja sama publikasi OPD dengan media di Kaltara,” ungkap Victor

Victor menilai kerja sama publikasi di atas Rp1 juta merupakan hal yang wajar, mengingat bentuk kerja sama tidak sekadar pemasangan iklan, melainkan mencakup produksi berita yang dibuat langsung oleh wartawan sesuai kebutuhan OPD, mulai dari peliputan lapangan, wawancara, penulisan, penyuntingan, hingga distribusi informasi kepada masyarakat.

“Kerja jurnalistik membutuhkan sumber daya manusia profesional, biaya operasional, waktu, serta tanggung jawab etik. Karena itu, tidak tepat jika nilai kerja sama langsung diasumsikan sebagai markup,” tegasnya.

SMSI Kaltara juga menilai bahwa kerja sama OPD dengan media turut membantu keberlangsungan hidup perusahaan pers, khususnya media lokal di daerah, sekaligus menjaga fungsi pers sebagai penyampai informasi publik, pembangunan, dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kerja sama ini membantu operasional perusahaan pers dan kesejahteraan wartawan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi,” tambahnya.

Ia menambahkan, media tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran OPD. Media hanya melaksanakan kerja jurnalistik sesuai kontrak kerja sama yang sah dan terbuka untuk diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, seharusnya ditempuh melalui mekanisme audit dan penegakan hukum resmi, bukan melalui narasi sepihak yang berpotensi menyudutkan media secara luas.

SMSI Kaltara juga mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip jurnalistik, khususnya asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pers dan tidak mengganggu iklim kebebasan pers di daerah.

“Kami mendukung transparansi dan pengawasan anggaran negara. Namun kami menolak tudingan tanpa dasar hukum yang jelas serta mempertanyakan regulasi yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Victor juga mengingatkan 80 perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Kaltara agar tetap bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kerja sama maupun pemberitaan.

“SMSI Kaltara berkomitmen memastikan seluruh anggota bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kerja sama publikasi tidak boleh menghilangkan independensi redaksi,” pungkasnya.(*)

Pemprov Kaltara Perkuat Budaya Integritas dan Mitigasi Risiko Pembangunan
Piala Gubernur 2021, Momentum Kebangkitan Semangat Olahraga Kaltara
Gubernur Serahkan Penghargaan untuk Siswa/i Kaltara Berprestasi pada 7 Lomba Nasional
Harapkan Tokoh Adat Bersinergi Membangun Daerah
Pagelaran Seni dan Budaya Etnis Dayak Kenya Meriahkan Festival IRAU ke-11 dan HUT Malinau ke-26
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?