Tanjung Selor — ANGGOTA DPR-RI, Deddy Yevri Sitorus dinilai sedang amnesia saat menanggapi laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terhadap salah satu media massa yang dinilai telah menyebarkan berita hoaks dengan maksud dan tujuan (niat) mencemarkan nama baik Pemprov Kaltara dan sejumlah pejabat daerah.
Kritik koordinator BEM Nusantara Kaltara, Fauzi mengingatkan Deddy untuk bercermin, supaya tidak lupa bahwa Ia pun pernah menempuh jalan yang sama saat salah seorang warga ‘menyenggolnya’.
“Mungkin Deddy Sitorus tidak punya cermin atau amnesia. Saya hanya ingin mengingatkan kembali, mari melawan lupa, anda juga pernah memilih jalur yang sama untuk menyelesaikan persoalan serupa, salah satunya gaduh-gaduh soal Dinosaurus, terlepas berujung damai. Tapi poinnya adalah konteksnya apa dulu yang dilaporkan?,” ujar Fauzi dalam keterangan Pers-nya
Dia mengatakan, alasan Deddy memilih melaporkan persoalannya dengan salah seorang warga ialah karena alasan agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, karena kita negara hukum, merupakan alasan yang tepat. Pihak Biro Hukum juga sama, langkah inilah yang juga sedang ditempuh Pemprov Kaltara lantaran media terkait juga tidak henti-hentinya memberitakan informasi yang dinilai provokatif, sumber pembuat gaduh, sumber bikin onar, gemar merekayasa data dan fakta yang menimbulkan suasana jadi tidak kondusif.
“Padahal pihak Pemerintah sudah berulang-ulang mengklarifikasi, berkali-kali sudah disampaikan itu hoaks di ramai pemberitaan,” tutur Fauzi menjelaskan.
Fauzi juga menuturkan bahwa Deddy tidak konsisten dengan statemennya.
“Ketika Deddy punya masalah, enteng sekali Dia melaporkan ke Polisi dengan alasan ini negara hukum. Giliran Pemprov Kaltara memilih jalur hukum untuk meminta kepastian hukum, lah kok Dia seenaknya bilang cengeng dan jangan sedikit-sedikit melapor,” katanya.
Dikatakannya, Deddy harusnya memahami konteks pelaporan yang dilakukan Pemprov Kaltara.
“Dari segi kode etik, ini sudah dilaporkan ke Dewan Pers. Dari aspek pidananya juga sudah dilaporkan ke Polda,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pemprov sudah menjelaskan bahwa penyebab pihaknya melaporkan ini lantaran memang ada niat tidak baik terhadap Pemprov. Mereka sengaja menggunakan data hoaks secara berulang-ulang kali, tujuannya apa kalau bukan karena ada niat yang tidak baik.
“Lagipula kalau Dia merasa menyampaikan kritik yang benar, kenapa tiba-tiba berita-beritanya di take down semua?, bahkan terakhir dengar kabar kalau servernya itu alasan dihack,” ucap Fauzi.
Fauzi juga mengajak kepada semua pihak untuk membuka mata lebar-lebar bahwa ini merupakan perkara perdana yang dilaporkan oleh Pemprov Kaltara.
“Saya pikir semua warga Kaltara tahu dan pernah baca di pemberitaan bahwa sejak periode pertama hingga periode ke-dua Pemerintahan pak Zainal tidak luput dari banjir kritik yang dilayangkan ke Pemerintah, toh faktanya masalah ini merupakan perkara yang perdana dilaporkan ke Polda oleh Pemerintah, karena tentu bukan tanpa alasan, dengan kata lain konteks perkara ini dianggap bukanlah merupakan murni kritik, melainkan ada unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana karena bersifat provokatif,” ucapnya lagi menerangkan.
“Saya kasih salah satu contoh, kritikus Kaltara, bang Fajar yang sekarang jadi Ketua KI (Komisi Informasi) Kaltara, itu kurang kritis apa di era-nya Dia dulu mengkritisi Pemerintah, sadis dan beringas. Dia bukan hanya sering mengkritik Pemerintah, tapi justru rajin. Faktanya sampai sekarang belum ada catatannya pernah terpidana, bahkan sekarang jadi Ķetua KI. Sangking rajinnya mengkritik Pemerintah, bukannya dipidanakan, tetapi justru Gubernur mengapresiasi dan berterimakasih kepada beliau karena memang murni niatnya kritik, terlepas itu objektif atau tidak, konstruktif atau tidak. Prinsipnya Pemerintah menilai niatnya murni kritik” lanjut Fauzi mencontohkan.
Fauzi memberikan saran untuk Deddy agar lebih cermat menela’ah perkara.
“Jadi anggota DPR harus bisa membedakan mana unsur pelanggaran kode etik jurnalis, dan mana unsur pelanggaran pidana. Jangan sok tau. Saran saya, Deddy jangan jadi anggota DPR, karena dari sini saya jadi tahu dia tidak profesional. Tapi mending belajar jadi Dewan Pers supaya bisa banyak belajar tentang bagaimana menjadi jurnalis yang profesional,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, Deddy dikibuli oleh kepentingan sepihak dari oknum wartawan dengan menodongkan wawancara tentang bagaimana seyogianya Pemerintah menyikapi kritik dari media, sehingga kemudian membuat Deddy terjebak untuk menjawabnya secara normatif, tanpa memahami konteks sebenarnya apa yang dilaporkan.
“Saya menduga, Deddy ini sepertinya menjawab todongan wawancara dadakan wartawan yang sifatnya hanya sepihak, tanpa mengetahui apa motif di balik itu. Deddy dimintai tanggapan terkait bagaimana mestinya Pemerintah menyikapi kritik, dimana si Deddy menjawabnya tanpa menguasai materi, apa konteksnya, bagaimana kronologis awalnya. Jawaban yang tidak tahu-menahunya itulah yang kemudian ditulis oleh si oknum wartawan yang berkepentingan,” kata Fauzi melanjutkan.
Dikatakannya juga, sebagai anggota DPR-RI, mestinya punya kadar intelektual dan nalar berpikir yang sehat dalam mempelajari studi kasus, bukan malah terburu-buru menyimpulkan dan mengambil sikap yang tidak mencerminkan pribadi yang mumpuni menjadi anggota DPR-RI
“Jangan berlagak paling peduli sama rakyat tertindas dengan cawe-cawe atau nimbrung dalam urusan yang dia sendiri tidak tahu akar masalahnya apa.
Deddy tahu nggak kalau narasumbernya itu oknum LSM yang diduga SK-nya bodong, tahu nggak kalau media-media terkait diduga tidak terdaftar di Dewan Pers. Tahu nggak kalau laporannya dibuat terpisah, ada yang ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalisnya, dan ada juga yang ke Polda terkait pelanggaran pidananya. Jadi jelas dan terukur komparasinya,” ucap Fauzi.
Fauzi juga menjelaskan tentang konsep keadilan bahwa dalam teori keadilan adalah tentang bagaimana meletakkan sesuatu sudah sesuai pada tempatnya, sesuai porsinya. Lebih khusus, adil dimaknai sebagai suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan atas norma-norma objektif. Pada dasarnya, keadilan merupakan suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama. Adil menurut satu orang belum tentu adil untuk yang lainnya.
“Ketika seseorang mengklaim dirinya bahwa telah melakukan suatu keadilan. Maka, tentunya, hal tersebut harus selaras dengan ketertiban umum yang mana suatu skala keadilan diakui. Skala keadilan sendiri sangat bervariasi dari satu tempat dengan tempat lainnya,” jelasnya.
Imbuhnya menjelaskan, dalam analogi adil, merupakan perbandingan yang membantu memahami keadilan, yang tidak selalu berarti ‘sama rata’, melainkan ‘sesuai kebutuhan’ dan ‘seimbang’.
“Saya ingin kasih analogi paling sederhana buat pak Dewan yang terhormat, semisal ada orang yang kedapatan sengaja mencuri uang lima puluh ribu rupiah di dalam mobil yang pintunya kebetulan lupa dikunci, kemudian dipidanakan. Mungkin kita berpikirnya keterlaluan jika hanya persoalan uang segitu lalu dijadikan tersangka. Isi kepala kita hanya berpikir sungguh tidak adil. Tapi pernahkah anda berpikir bahwa yang dicurinya itu karena yang ada nilainya cuma segitu. Anda tidak pernah berpikir seandainya saat itu yang ada uang sekoper. Kalau niatnya mencuri, maka tentu bakal diembat uang sekoper itu,” imbuhnya lagi menjelaskan.
Dalam closing statement wawancaranya, Fauzi berharap agar Kepolisian bisa seobjektif mungkin dalam menuntaskan kasus ini, untuk bisa memberikan kepastian hukum. Mengingat, media yang dilaporkan diduga telah memprovokasi dengan data yang tidak benar.




