BorneoNewsJournalist.co.id, Nunukan 20/01/2025 – Perdagangan barang import Bal Pres menjadi topik hangat di Indonesia. Pemerintah berusaha menemukan keseimbangan antara memenuhi kebutuhan masyarakat dan melindungi produksi dalam negeri.
Pemerintah Indonesia terus mengatur kebijakan perdagangan barang import untuk melindungi industri lokal dan mengontrol inflasi. Namun, kebijakan ini seringkali menimbulkan kontroversi.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor barang dan bahan baku pada tahun 2022 mencapai Rp 790,2 triliun. Angka ini menunjukkan ketergantungan Indonesia pada barang impor.
“Kebutuhan akan barang impor masih tinggi, terutama untuk Bal Pres Barang Rombengan, Pemerintah Bisa menerapkan Cukai agar negara bisa mendapatkan pemasukan dari Pajak Hasil dari usaha yang di Jalani Masyarakat ” kata Kordinator Himpunan Perdagangan Lintas Batas Kabupaten Nunukan (HPLB), Suardi.
Suardi menambahkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak antara kebijakan dan kebutuhan terhadap masyarakat perbatasan.” Tambahnya (Ketua HPLB)