TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan periode Mei hingga September 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan satu jerigen (796,675 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 22 bal pakaian bekas (2 karung dan 20 koli). Selain itu, turut dimusnahkan 10 barang larangan dan pembatasan (lartas) berupa 9 bilah senjata tajam dan 1 alat bantu seks.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang hasil penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas penindakan barang-barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat. Kegiatan ini juga diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai,” ujar Wahyu dalam konferensi pers.
Pemusnahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Berbagai metode digunakan dalam proses pemusnahan, di antaranya: minuman beralkohol dibuang ke wadah khusus, rokok ilegal dan pakaian bekas dibakar, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud, Ketua BAZNAS Tarakan K.H. Zainuddin Dalila, serta perwakilan dari Bakamla, Polri, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Wahyu menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya.
“Kami ingin menunjukkan komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta barang yang dilarang lainnya. Selain sebagai tanggung jawab, ini juga menjadi wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang hasil penindakan, sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara,” tegas Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Tarakan juga menerima barang bukti hasil penindakan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Polres Tarakan. Barang dari Bakamla berupa 500 sak beras (5.000 kilogram) dan 400 pack gula pasir (9.600 kilogram), sementara dari Polres Tarakan berupa 100 karung beras (1.000 kilogram).
Barang-barang tersebut telah mendapat penetapan hibah dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-65/MK/KNL.1303/2025 tertanggal 10 September 2025 dan telah diserahkan secara resmi kepada BAZNAS Kota Tarakan pada 12 September 2025, untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Melalui kegiatan pemusnahan dan penyaluran hibah tersebut, Bea Cukai Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.(****)




