By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Terciduk Buang Sampah di Gunung Selatan, pelaku Terancam Tipiring
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Terciduk Buang Sampah di Gunung Selatan, pelaku Terancam Tipiring

Redaksi
Last updated: 16 September 2021 20:56
Redaksi
Published: 16 September 2021
Share
SHARE

TARAKAN – Beberapa pelaku pembuangan sampah berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat membuang sampah di wilayah Gunung Selatan pada (14/09) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, pelaku menumpangi mobil pickup putih dengan KT 8173 dan berhasil diamankan pada pukul 10.00 WITA.

“Kami sudah mengamankan Pelaku, sudah ditindak lanjuti dan akan diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sudah kita bawa ke mako dan sedang diproses. Sekarang Kasi Penyidikan sedang koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya, (16/09).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya, Tipiring yang ditujukan pada pelaku berdasarkan Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan Kota.

“Hukumannya bisa kurungan penjara mungkin tiga bulan dan dendanya juga ada itu tergantung kejaksaan,” ujar Hanip.

Lanjutnya, hal itu terjadi lantaran terdapat kesalahpahaman awalnya pelaku ingin membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), namun ditolak dan diarahkan membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melewati Gunung Selatan. Atas kejadian tersebut, Hanip mengimbau kepada masyarakat Kota Tarakan untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.

“Jadi pelaku ini salah, dia kira disuruh buang di Gunung Selatan, padahal disuruh lewat Gunung Selatan sudah kami datangi juga TPS-nya. Kami himbau masyarakat agar bisa lapor minimal plat-nya langsung kami telusuri,” pungkasnya.

PT PRI Gelar Rangkaian Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadan
Jelang PSU Tarakan Tengah, DPD PAN Tarakan Siapkan 194 Orang Saksi TPS
Jelang PPDB, ORI Kaltara Rencanakan Buka Kanal Pengaduan
Masa Sewa Sudah Habis, Tenant THM Plaza Tetap Tunggu Hasil Persidangan
80 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Tanggapan Masyarakat Kota Tarakan dari Lintas Generasi & Etnis
Share This Article
Facebook Email Print
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?