By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Termasuk Satwa Dilindungi, Perburuan Buaya Harus Dilakukan Secara Hati-hati
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraTarakan

Termasuk Satwa Dilindungi, Perburuan Buaya Harus Dilakukan Secara Hati-hati

Redaksi
Last updated: 29 Juli 2022 21:54
Redaksi
Published: 29 Juli 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Banyaknya fenomena buaya memangsa manusia, membuat masyarakat harus terpaksa memburu buaya untuk mencari jasad keluarga di dalam perut buaya. Sehingga pembunuhan buaya tidak dapat dihindarkan. Kendati demikian,
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menjelaskan jika saat ini buaya termasuk hewan yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang mengatur buaya merupakan satwa yang dilindungi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono menerangkan, meski belum diketahui secara pasti, namun jumlah populasi buaya saat ini diperkirakan mengalami pengurangan.
Oleh sebab itu menurutnya, diperlukan kajian ilmiah mendalam yang bertujuan mencari solusi penanggulangan keganasan buaya dan juga perlindungan buaya.

“Buaya ini salah satu reptil dilindungi, makanya kita perlu hati-hati untuk mengurangi jumlah populasi di alam. Kalau dilindungi maka perlu kajian dan penelitian. Dari situ akan muncul rekomendasi misalnya pengurangan populasi dan langkah lainnya,”ucapnya, (27/7).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakannya, hasil penelitian dan kajian ilmiah terkait populasi buaya di perairan Kaltara, akan ditindaklanjuti bersama oleh BKSDA Kaltim, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemkab KTT dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Untum perlindungan buaya, hal itu diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah menetapkan beberapa jenis dari buaya, seperti : Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Siam (Crocodylus siamensis) dan Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), sebagai jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia,”jelas dia.

Kearifan Lokal Jadi Andalan Pariwisata Kaltara
Gelar Bukber dan Berbagai Takjil, IPPM Kaltara Jaga Solidaritas
Ikut Melaksanakan Pemusnahan Shabu, Gubernur Kaltara Berjanji Akan Maksimalkan Fasilitas Pengawasan
Gubernur Paparkan Rencana Pembangunan Daerah Melalui Restorasi Mangrove Kaltara
Game of Thrones spending just as long making fewer episodes
Share This Article
Facebook Email Print
100 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?