TARAKAN –Dalam menindaklanjuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Wali Kota Tarakan dr Khairul mengundang seluruh lurah dan RT di Tarakan, dalam pertemuan itu pemerintah membahas penerapan PPKM Level IV. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Tarakan yang juga Ketua Satgas tingkat kota, dr. H. Khairul, M.Kes, menekankan pemerintah telah mengambil kebijakan yang matang agar tetap mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami telah berkomitmen untuk mengerahkan upaya terbaik agar PPKM Level 4 di Kota Tarakan dapat dilaksanakan secara bijaksana. Sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dengan tidak menghalangi aktivitas masyarakat,”ujarnya, (28/7).
Ia berharap, penerapan PPKM level 4 yang diberlakukan sekarang dapat berakhir pada tanggal 2 Agustus mendatang dan tidak diperpanjang. Keberhasilan PPKM ini tergantung kerja sama dari semua pihak yang ada di kota Tarakan. Untuk itu, meminta agar semua pihak menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat di lingkungan aktivitasnya masing-masing.
“Petunjuk teknis PPKM Level 4 di Kota Tarakan sendiri akan dituangkan dalam bentuk edaran Wali Kota dan akan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Khairul juga berharap, Satgas RT yang pernah diaktifkan dulunya, agar diaktifkan kembali selama satu minggu kedepan. Kegiatannya melakukan pembatasan pergerakan warga yg tidak perlu /jam malam.
“Jika ada orang yg datang di wilayah RT masing 2 perlu dilakukan pebatasan,”ucapnya.
Untuk kegiatan hajatan, pernikahan, acara pertemuan di masyarakat RT diingatkan agar dilakukan pembatasan dan tidak boleh makan di tempat/harus kotakan. “Lakukan pengawasan, serta harus mematuhi prokes untuk seminggu kedepan,” ujarnya.
Langkah lain juga dapat dilakukan, masyarakat yang isolasi mandiri di wilayah RT masing-masing, bagi keluarga yg tidak mampu dari RT dapat memanfaatkan partisipasi membantu kesulitan masyarakat melalui RT siaga untuk masyarakat yang isolasi mandiri.
“Selama penerapan PPKM seluruh penumpang antar provinsi akan dilakukan lagi karantina 5 hari akan di tanggung biaya masing2 orang penumpang,” ungkapnya.
Dandim 0907/Trk, Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto menjelaskan, PPKM di Kota Tarakan berbeda dengan PPKM di Pulau Jawa, dengan membatasi seluruh aktifitas dan kegiatan masyarakat serta menutup akses jalan. Untuk di Tarakan pihak pemerintah masih mempertimbangkan agar perekonomian di masyarakat Kota Tarakan tetap barjalan dan prokes juga harus dijalankan.
“Mohon bantuan kepada seluruh elemen masyarakat agar sama-sama tetap mendukung prokes. Bagi masyarakat yang berdapak langsung, agar RT Siaga yg diaktifkan kembali dapat membantu masyarakat yg terdampak terutama yg isolasia mandiri,”pungkasnya.