TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35 rupiah.
Nominal tersebut sesuai dalam surat keputusan Gubernur Kaltara nomor 188 tahun 2021 tentang UMK Tarakan tahun 2022 yang ditandatangi pada tanggal 29 November 2021 di Tanjung Selor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Tarakan, Budiono membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kaltara sesuai dengan surat Walikota Tarakan nomor 560 tanggal 23 November 2021 perihal rekomendasi UMK tahun 2022.
“Sama seperti rekomendasi Walikota Tarakan. UMK Tarakan tahun 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau 0,33 persen dibandingkan dengan UMK Tarakan tahun 2021,”ucapnya, (06/12/2021).
Dijelaskannya, dalam surat tersebut Gubernur Kaltara juga menyebutkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tarakan. Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
“Besaran UMK Tarakan tahun 2022 akan segera dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tarakan, sampai saat ini dari data Disperinaker Tarakan terdapat 320 perusahaan,”jelasnya.
Dari jumlah yang terhimpun, tercatat sebanyak 320 perusahaan menengah dan besar di luar yang kecil eksis di Kota Tarakan. Diketahui, rata-rata perusahaan besar seperti Playwood dan coolstorage sudah melaksanakan UMK, untuk usaha mikro kecil tidak diwajibkan.
“UMK Tarakan tahun 2022 itu sudah yang tertinggi di wilayah Kaltara bahkan kalau tertinggi di Kalimantan. Tentu perhitungan kenaikan ini telah didasari atas perhitungan segala aspek,”tutupnya.