Tarakan – Masyarakat Tarakan Tengah (Tarteng) yang memiliki hak pilih akan kembali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 13 Juli 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024.
PSU di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah akan fokus pada Pemilu Legislatif DPRD Kota 2024. Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sejak Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam PSU ini, tidak akan mengikutsertakan Erick Hendrawan dari partai Golkar yang telah didiskualifikasi oleh MK. Delapan nama calon legislatif (caleg) yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU akan kembali bertarung dalam pemilihan ulang tersebut.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang PSU di Kecamatan Tarakan Tengah, KPU Tarakan telah mengundang para stakeholder terkait, media online dan cetak, organisasi masyarakat, partai politik, dan organisasi kepemudaan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi yang diadakan di ruang Media Centre KPU Tarakan pada Kamis, (20/6/24).
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang berada di Dapil 1 Tarakan Tengah, lokasi yang telah ditetapkan oleh MK. Kegiatan ini juga sebagai langkah awal dalam sosialisasi PSU yang akan dilaksanakan di 194 TPS Dapil 1 Tarakan Tengah pada 13 Juli 2024.
Dalam pelaksanaan PSU nanti, seluruh stakeholder akan turut mengawal dan mengawasi agar kegiatan berjalan lancar dan aman. Ketua KPU Tarakan menekankan pentingnya menjaga keamanan, kondusifitas, dan integritas dalam proses PSU.
Deklarasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut mencakup komitmen untuk melaksanakan PSU secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak akan ada tindakan money politik, politisasi sara, ujaran kebencian, atau berita hoax. Seluruh pihak diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan, menjunjung moral dan etika politik berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, serta menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Tarakan sebelum dan sesudah PSU.