Viral di TikTok, Warga Tanjung Selor Ngaku Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah

Redaksi

TANJUNG SELORT – Video seorang warga Tanjung Selor yang mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah viral di TikTok. Pemilik akun bernama zulpatul arifiah membagikan pengalamannya sekaligus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli lahan, terutama yang ditawarkan dengan harga murah.

Dalam video yang beredar, perempuan tersebut mengaku tanah miliknya pernah dijual pihak lain tanpa sepengetahuannya. Bahkan, menurut pengakuannya, lahan itu diduga dijual ke lebih dari satu orang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Aku mau bahas mafia tanah di Tanjung Selor. Hati-hati kalau mau beli tanah, apalagi yang harganya murah,” ujar pemilik akun dalam video yang beredar di TikTok.

Ia menduga praktik tersebut menyasar tanah milik warga yang jarang ditengok atau tidak rutin dibersihkan. Modusnya, kata dia, tanah dijual dengan harga miring dan dilengkapi dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), bahkan disebut melibatkan notaris.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika penjual tidak dapat menunjukkan sertifikat asli tanah.

“Kalau sudah ada AJB, langsung cek ke BPN, balik nama sekalian. Lihat sertifikat aslinya, cek juga tanah itu bermasalah atau tidak,” katanya.

Dalam pengakuannya, ia menyebut pihak yang diduga menjual tanah tersebut tidak hanya menawarkan kepada satu orang. Ia mengaku mengetahui tanah miliknya sempat dijual kepada dua orang berbeda.

Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Meski demikian, ia menyebut proses penanganan perkara membutuhkan waktu.

Video itu pun menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mengaku waswas terhadap praktik jual beli tanah, sementara lainnya mengingatkan pentingnya verifikasi dokumen sebelum transaksi dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik mafia tanah sebagaimana disampaikan dalam video tersebut. Masyarakat diimbau melakukan pengecekan legalitas tanah ke kantor pertanahan sebelum melakukan transaksi jual beli.(*)

Share This Article