TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.
Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Muddain menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda, serta warga setempat yang aktif mengikuti pemaparan materi dan sesi dialog. H. Muddain menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang disusun untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui program-program prioritas pemerintah.
Sehari berikutnya, 26 Juni 2026, H. Muddain kembali menggelar Sosper Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
Menurutnya, sosialisasi perda tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi kebijakan pemerintah di sektor kesehatan.
H. Muddain menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar setiap produk hukum daerah dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.
“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan Sosper, masyarakat semakin memahami fungsi dan manfaat peraturan daerah, sehingga pelaksanaan berbagai program pembangunan maupun pelayanan publik di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. (****)






