By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: 7 Kg Sabu-Sabu Digagalkan Keluar Kaltara, Kapolres Sebut 35.137 Warga Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

7 Kg Sabu-Sabu Digagalkan Keluar Kaltara, Kapolres Sebut 35.137 Warga Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Redaksi
Last updated: 30 Agustus 2023 23:54
Redaksi
Published: 30 Agustus 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Upaya memberantas peredaran sabu yang masuk ke Tarakan melalui jalur laut terus diupayakan Polres Tarakan.
Berawal dari laporan masyarakat, empat pelaku yang menjadi kurir berhasil diamankan beserta 7 kg sabu-sabu asal Malaysia yang sedianya akan dibawa keluar Kaltara rute Parepare berangkat menggunakan kapal penumpang.
Pagi tadi, Rabu (30/8/2023) Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K menggelar konferensi perss pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilogram lebih.

“Rangkaian kejadiannya panjang. Rilis hari ini juga untuk meningkatkan kewaspadaan bersama memohon bantuan masyarakat untuk mendukung P4G khususnya pemberantasan narkoba menjadi domain kami,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, T.P.P Siregar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama dan KBO serta Kasi Humas Polres Tarakan.
Empat pelaku diamankan di antaranya ada dua pasang suami istri. Pertama inisial SM (37), merupakan istri dari SK (40). Kemudian pelaku ketiga RH (47), suami dari MD (40). Keempat pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring ditampilkan dalam rilis.
Pengungkapan 7 kg narkoba jenis sabu-sabu, bermula dari BB penangkapan SK (40) berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung wilayah Jembatan Besi Kota Tarakan pada Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya pihak Polres Tarakan sudah menerima informasi dari masyarakat. Ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.
“Kejadian singkatnya, pada saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan langkah penyelidikan ke arah Jembatan Besi. Kemudian yang dicurigai diamankan petugas adalah SK. Kemudian dilakukan pengembangan anggota dari Satreskoba Porles, dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus narkotika disimpan di dashboard motor,” papar Kapolres Tarakan.
Selanjutnya, kata Kapolres Tarakan, setelah ditemukan di dashboard motor, dilakukan interogasi dan pendalaman lagi.
“Ternyata SK mendapat barang dari saudara MD. Berkembanglah dan penyidikan dari hal kecil sampai kita bisa mengungkap dalam rangkaian yang tidak terputus,” terangnya.
Kemudian, dari MD dan SK yang sudah diamankan, kami dapatkan informasi dari hasil interogasi bahwa akan ada peredaran sabu-sabu. Yang akan dibawa menggunakan kapal laut tujuannya ke Parepare.
“Akhirnya anggota kami berangkat melakukan pengejaran ke Balikpapan dan satu tim lagi persiapan di Parepare.
Jumat tanggal 25 Agustus, kita sudah stanby di Balikpapan tapi karena waktu jeda kapal sandar kapal cepat, akhirnya anggota kita naikkan ke atas kapal. Kemudian di atas kapal lah, dilakukan penggeledahan,” terangnya lagi.
Ia melanjutkan, sabu-sabu disembunyikan bersama barang bawaan, ada makanan, pempers dan seterusnya. Kemudian setelah dilakukan pengamanan dan personel sampai di Parepare, barulah tersangka kembali dibawa beserta BB ke Polres Tarakan.
“Seluruh BB disita termasuk sepeda motor, keranjang tempat disembunyikan ada malkis dan lainnya,” ujarnya.
Adapun jumlah total bruto diamankan sebanyak 7.026,84 gram lebih dari 7 kg berat bruto. Kemudian dari perhitungan pihaknya, dengan pengungkapan ini, bisa menyelamatkan 35.137 orang dari bahaya penggunaan narkoba.
Para tersangka dikenakan pasal sebagai berikut. Pertama untuk SK dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Karena tadi ada yang menggunakan atau penyalah guna juga,” terangnya.

Sementara untuk SM, RH dan MD dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
” Dengan hukuman penjara paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (HumasResTrk).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)Korban Luka Berat, Pelaku Penganiayaan di Tarakan Ditangkap

Curi HP Mantan Majikan, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Lerai Perkelahian, Seorang Pria Paruh Baya Dianiaya
Sinergi Aparat dan Pemda, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal dari Rokok hingga Kosmetik
Demi Judi Slot, MR Bongkar Isi Lemari Kerabatnya
Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?