By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Sinergi Aparat dan Pemda, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal dari Rokok hingga Kosmetik
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalKaltaraTarakan

Sinergi Aparat dan Pemda, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal dari Rokok hingga Kosmetik

Redaksi
Last updated: 19 Juni 2026 11:35
Redaksi
Published: 19 Juni 2026
Share
SHARE

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. Bersama sejumlah instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, Kamis (18/6/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta dukungan Pemerintah Kota Tarakan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai penindakan yang telah dilakukan bersama instansi terkait. Seluruh barang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dan berstatus sebagai Barang Milik Negara,” katanya.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 54.292 batang rokok ilegal, 3 kilogram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas, lima botol dan empat galon minuman beralkohol, 18 bilah senjata tajam, serta 40 produk kosmetik dengan total nilai mencapai Rp248,39 juta.

Menurut Wahyu, kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Selain itu, pemusnahan secara terbuka menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik atas barang hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan barang-barang yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Kota Tarakan, serta sejumlah instansi vertikal lainnya di Kota Tarakan. (****)

Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital 
Reses di Dapil IV, Suryadi Sangkala Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tarakan
Parade Scooter Borneo, Ajang Promosi Budaya Kaltara
TP-PKK Beri Motivasi Dalam Giata PPM-KU
Percepat Herd Immunity, Pemprov Kaltara Gelar Dialog Interaktif Cegah Disinformasi Vaksinasi Covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?