Tarakan – Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan sengketa pileg Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PPP sebagai Pemohon mengajukan gugatan atas pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Hal tersebut sangat mengejutkan bagi para Bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Terpilih khusus nya di Dapil 1 Tarakan Tengah, mengingat ada 8 nama Caleg yang meraih suara tertinggi pada hasil Pileg pada 14 Februari lalu, diantara nya. Rhandy Ramadhan (PKB), Muhammad Yunus (Gerindra), Sabariah (PKS), H. Ibrahim (Nasdem), Herlin (PDI-P), Herman Hamid (Demorkat), Hj. Riska Lestari (Golkar) dan Tarmiji (Hanura).
Terkait dengan keputusan MK tersebut salah satu Bakal Caleg yang meraih suara tertinggi di Dapil 1 Tarakan Tengah, Herman Hamid mengungkapkan merasa kaget atas putusan tersebut.
“Keputusan ini sangat mengagetkan kami, diluar nalar, MK mengorbankan caleg 8 orang ini, harus nya MK Memutuskan suara pemilih saudara Erick ternyata putusan tersebut dikenakan kesemua calon, ini kan jelas merugikan kami yang sudah dinyatakan menang pada hasil Pileg kemarin”, Tegas Herman.
Herman juga mengatakan bahwa seluruh pendukung maupun tim terus menghubungi dirinya terkait kebenaran informasi tersebut.
“Semua baik Tim maupun Pendukung menghubungi saya terkait kebenaran informasi tersebut”, Ungkap Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demorkat Tarakan.
Herman beserta beberapa caleg dengan suara tertinggi lain nya telah melakukan koordinasi terkait putusan MK dan akan melakukan konsolidasi ke Ahli Hukum untuk meminta pandangan terkait putusan tersebut.
“Belum bisa dipastikan apa langkah selanjutnya, namun kami akan melakukan konsolidasi kepada Ahli Hukum untuk meminta pandangan terkait putusan ini”, Ungkap nya.
Hingga informasi ini di turunkan, pihak nya beserta Caleg dengan suara tertinggi lain nya tetap melakukan Koordinasi sehingga keluar hasil resmi dari pihak penyelenggaraan pemilu yakni KPU terkait PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah.