By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: POLDA Kaltara Ungkap Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu Seberat 42 Kilogram
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalKaltara

POLDA Kaltara Ungkap Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu Seberat 42 Kilogram

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2024 00:57
Redaksi
Published: 13 Agustus 2024
Share
SHARE

Bulungan – Polda Kalimantan Utara melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu di Gedung Rupatama Kayan, Senin (12/08/2024)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si. dihadiri Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Audy Alfrits Herman Manus, S.I.K., M.Si., CFrA., Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, N., S.I.K., M.Si., Kabid Dokkes Polda Kaltara Kombes Pol. dr. Cornelius Bambang Widhiatmko, Sp.F., Kepala Balai Karantina, Perwakilan Kejaksaan dan Bea Cukai Provinsi Kaltara.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltara menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan terkait keberhasilan Polda Kaltara dalam mengungkap kasus narkoba jenis shabu sindikat internasional yaitu “Malaysia-Kaltim-Sulsel.”

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kronologis penangkapan 15 Kg yaitu Bermula pada hari Sabtu tanggal 27Juli 2024 Sekitar Pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitaran Desa Pimping/Panca Agung, selanjutnya tim melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan Sdr. Marthen Luther Panggalo alias Talinga saat sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga, setelah diperiksa kedua tas tersebut berisi Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus Teh Cina warna hijau.

Dari hasil interogasi Tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut adalah milik Saudara J alias T (DPO) yang diterimanya dari seorang kurir Laki-laki yang tidak dikenalnya di Desa Panca Agung, rencana akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental yang berhasil kabur, saat melihat Tersangka ditangkap petugas dan untuk saudara J alias T (DPO) saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka Marthen Luther Panggalo Alias Talinga berperan sebagai Kurir/Pembawa Shabu seberat +15 kg dengan dijanjikan upah sebesar 100 Juta Rupiah.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati.

Tak sampai disitu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil menangkap 2 Orang Pelaku yang terlibat dalam Peredaran Sabu yang bertempat di Wilayah Jalan Poros Tanjung Selor Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara.

Kronologi kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 5 Agustus 2024 Sekira Pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara Mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya Pengiriman Narkoba Jenis Shabu. Selanjutnya Tim melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil Penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa Narkoba jenis Shabu, sekira pukul 22.30 Wita Tim Opsnal memberhentikan Mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor Polisi : KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 buah tas berwarna biru dan hitam yang berisi 27 bungkus plastik kemasan Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil introgasi Tersangka, menerangkan Narkotika jenis Shabu tersebut diambil dari Malinau, dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dibawa menuju Samarinda untuk diserahkan kepada Saudara H (DPO) sebanyak 9 bungkus dan sisanya sebanyak 18 bungkus akan lanjut dibawa menuju Pare-pare, Sulsel untuk diserahkan kepada Saudara H dan C (DPO). Untuk saudara H dan C (DPO) Saat ini masih dilakukan pengejaran.

Kapolda Kaltara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kaltara yang bersih dari sindikat Narkoba.

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum
Produksi Industri Mikro dan Kecil Tumbuh 7,7 Persen
Buka Job Fair 2025, Wagub Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Tekan Angka Kemiskinan
Kapolres Tarakan dan Ketua Bhayangkari Cabang Tarakan Berikan Bantuan kepada Anak Binaan di Selumit Pantai
Rahmawati Apresiasi Agenda Rutin Pengajian IKKB Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?