KPU Bulungan Tetapkan 220 Titik Pemasangan APK

Redaksi
Redaksi

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menetapkan sebanyak 220 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Bulungan tahun 2024.

Ratusan titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan.

Untuk titik paling banyak, tersebar di Kecamatan Tanjung Selor dengan 46 titik. Kemudian di susul di Kecamatan Tanjung Palas dengan 35 titik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lalu di Kecamatan Sekatak sebanyak 31 titik, di Kecamatan Tanjung Palas Timur sebanyak 27 titik, dan di Kecamatan Tanjung Palas Tengah 24 titik.

Kemudian 17 titik di Kecamatan Tanjung Palas Utara, lalu di Kecamatan Pesso dan Kecamatan Pesso Hilir masing-masing 13 dan 10 titik.

Dan Kecamatan Tanjung Palas Barat sebanyak 11 titik dan terakhir di Kecamatan Bunyu sebanyak 6 titik.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paukoma mengatakan bahwa, seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati telah diperbolehkan untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Titik-titik tersebut, kata dia, telah diketahui oleh para Paslon maupun stakeholder terkait, termasuk juga Bawaslu Bulungan.

Sehingga, apabila nantinya ada pemasangan APK diluar titik yang telah ditentukan, maka bisa dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baik jadwal kampanye, ukuran APK maupun titik APK itu sudah di koordinasikan dengan paslon. Dengan demikian, jika ada pemasangan APK diluar ketentuan, termasuk juga ukuran APK yang ditentukan, maka bisa ditindak sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” kata Mahdi, Kamis (26/9/2024).

Mahdi menegaskan, KPU juga melarang beberapa titik lokasi untuk pemasangan APK selama kampanye.

Diantaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, kawasan militer, dan fasilitas lainnya yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait Kampanye.

“Apabila ada pemasangan APK diluar titik, maka dapat di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *