TANA TIDUNG, – Ibrahim Ali Calon Bupati Tana Tidung dari Petahana di nyatakan tidak melanggar aturan pilkada dan tidak penuhi unsur pidana saat pidato dihadapan masyarakat KTT dalam agenda sosialisa calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten tana tidung untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut diterima pada 27 September 2024 dan teregister di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung, Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024, dengan terlapor Ibrahim Ali.
Dari hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menyatakan pihaknya menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang undang.
“Ardiansyah Menambahkan Bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Sehingga semua proses berjalan sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.(**)