BorneoNewsJournalist.co.id, Nunukan – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kabupaten nunukan menolak hadir saat klarifikasi warkah bersama kuasa hukum ahli waris. Pertemuan dengan agenda Klarifikasi atas kepemilikan lahan 9 hektar yang melibatkan Masyarakat dan PT Pelindo Kabupaten nunukan ini, dihadiri oleh badan pertanahan nasional (BPN) nunukan begawai kecamatan nunukan timur, TNI/Polri, Ahli waris pemilik lahan, serta kuasa hukum dari ahli waris.

Agenda klarifikasi warkah berlangsung di ruang pertemuan kantor kelurahan nunukan timur, pada kamis, (30/01/2025).
Menurut kuasa hukum ahli waris, Pelindo telah mengabaikan hak-hak ahli waris atas tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut. “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada Pelindo untuk hadir dalam klarifikasi, namun mereka menolak,” kata Rina Handayana, SH kuasa hukum ahli waris.
Pelindo menolak hadir saat klarifikasi warkah. Semntara BPN beralasan tidak bisa menujukkan warkah pelindo dengan alasan
bahwa warkah tersebut adalah dokumen rahsia negara. Yang tidak bisa di tunjukan oleh BPN maupun pihak kelurahan, pihak kelurahan juga menjelaskan kalau arsip warkah Pelindo tidak ada lagi karna berkas tersebut adalah berkas lama, sehingga rapat klarifikasi antara pihak ahli waris dan PT pelindo tidak menghasilkan apa-apa.
Pelindo tidak memberikan alasan yang jelas atas penolakannya untuk hadir dalam klarifikasi. Namun, kuasa hukum ahli waris menduga bahwa Pelindo sedang mencoba untuk menghindari tanggung jawab atas tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris berencana untuk melanjutkan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris atas tanah yang dikuasai oleh Pelindo. “Kami tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris,” kata Rina Handayana, SH & Rekannya Indawati, SH, kuasa hukum ahli waris.
Pihak kuasa Hukum ahli waris juga menduga ATR/BPN dalam peryataanya menolak menujukkan warkah dengan alasan bahwa dengan adanya undang-undang publikasi Nomor: 6 tahun 2013/ Bpn berhak menolak untuk menujukkan warkah sehingga menurut Kuasa Hukum ATR/BPN telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.