Dukung Administrasi Kependudukan, Kejari Tarakan Luncurkan Layanan Akta Kelahiran Gratis “PAGUNTAKA”

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan meluncurkan program inovatif bertajuk PAGUNTAKA (Pelayanan Gratis Untuk Akta Kelahiran) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga Kota Tarakan. Program ini memberikan layanan gratis pengurusan akta kelahiran, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari Tarakan, Indah Putri J. Basri, SH., MH, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen resmi kelahiran anak, tanpa harus melalui proses yang rumit.

“Kami dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tarakan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat untuk mengurus akta kelahiran secara gratis. Cukup melengkapi persyaratan, dan kami yang bantu proses hingga ke Disdukcapil,” ujar Indah, Senin (5/5/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan, masyarakat sering kali harus bolak-balik dalam proses pengurusan administrasi. Dengan hadirnya PAGUNTAKA, hal tersebut dapat diminimalkan.

“Masyarakat hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, nanti tim kami yang akan bantu proses sampai selesai. Akta kelahiran yang sudah jadi juga akan kami serahkan langsung kepada warga,” imbuhnya.

Program ini telah berjalan sejak akhir tahun 2024, dan hingga kini, sekitar 20 akta kelahiran telah berhasil diterbitkan melalui layanan PAGUNTAKA.

Namun demikian, layanan ini hanya diperuntukkan bagi warga Kota Tarakan. Hal ini karena Kejari Tarakan bekerja sama langsung dengan Disdukcapil Tarakan.

Persyaratan Dokumen untuk Pengurusan Akta Kelahiran melalui PAGUNTAKA:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi KTP kedua orang tua.
3. Bukti pernikahan orang tua (bagi yang sudah menikah).
4. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/dokter.
5. Mengisi formulir dari penyelenggara.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau mendaftar layanan ini, dapat menghubungi Helpdesk PAGUNTAKA melalui WhatsApp di nomor 0821-9703-6900, atau email: datunkekjaritarakan@gmail.com. Informasi terkait program juga tersedia di akun Instagram resmi Kejari Tarakan: @datunkejaritarakanan.

Melalui program PAGUNTAKA, Kejaksaan Negeri Tarakan berharap dapat membantu meningkatkan kepemilikan akta kelahiran di Kota Tarakan, sekaligus mendukung pemenuhan hak anak atas identitas hukum secara menyeluruh.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *