By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: PT KIPI di Duga Intimidasi Warga Lokal, Rumah Siti Rabiah Hampir Dibongkar Paksa
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Kaltara

PT KIPI di Duga Intimidasi Warga Lokal, Rumah Siti Rabiah Hampir Dibongkar Paksa

Redaksi
Last updated: 14 Juni 2025 19:47
Redaksi
Published: 14 Juni 2025
Share
SHARE

TANJUNG SELOR, – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Siti Rabiah, warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat intimidasi oleh pengelola kawasan industri di daerah Tanah Kuning – Mangkupadi yakni PT Kalimantan Industrial Park Indonesia atau PT KIPI.

Siti Rabiah terdiam, matanya sembab. Antara sedih dan terharu. Rumahnya yang hampir dibongkar paksa, untuk sementara tidak jadi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Warga, para tetangganya bersimpati. Bersama-sama menjaga rumah Siti, untuk jangan sampai dibongkar oleh perusahaan. Ia mendirikan bangunan di atas tanahnya, di lokasi yang diklaim masih kawasan industri.

Atas itu lah, dia mendapat intimidasi dan ancaman pembongkaran bangunan miliknya oleh PT KIPI, selaku pengelola kawasan industri di daerah Tanah Kuning Mangkupadi. Bahkan mereka membawa polisi pada Sabtu, (14/6/25).

Namun pembongkaran bangunan yang direncanakan hari ini tidak terjadi karena warga bersolidaritas menjaga bangunan tersebut. Sebelumnya, pihak PT KIPI melakukan penggusuran paksa lahan warga tanpa ada kompensasi bahkan pemberitahuan.

Sementara, menurut Siti, dia mendirikan bangunan di lahannya, karena memiliki bukti kepemilikan berupa surat kepemilikan (SPPT) sejak tahun 2012 dan digarap sejak 1997.

Pihak PT KIPI memberikan Somasi untuk segera membongkar bangunan tersebut. Namun, setelah berdiskusi dengan warga pihak KIPI berjanji tidak akan membongkar bangunan dan akan memfasilitasi untuk mediasi secepatnya. (vct/*red)

Komisi Informasi Kaltara Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Jelang Pencoblosan
Rakerda JMSI Kaltara 2026 Dorong Media Profesional dan Peduli Sosial
Melimpah, Begini Jumlah Produksi Budidaya Perikanan Kaltara Setiap Tahunnya
Dukungan Ke ZIAP Dari Warga Malinau Makin Tak Terbendung Broo…Pertanda 2 Periode 😱
Kunjungi Korban Kebakaran Pantai Amal, Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?