By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal, Ketua Komisi I: “Tagihan Salah Alamat, Seharusnya Imigrasi yang Bertanggung Jawab”
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Nunukan

DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal, Ketua Komisi I: “Tagihan Salah Alamat, Seharusnya Imigrasi yang Bertanggung Jawab”

Redaksi
Last updated: 19 Juni 2025 19:03
Redaksi
Published: 19 Juni 2025
Share
SHARE

NUNUKAN – Pemilik kapal transportasi laut yang melayani rute Nunukan–Tawau dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp1.650.000.000 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Denda tersebut disebut berkaitan dengan pelanggaran administratif dalam kegiatan pelayaran lintas batas negara. Namun, keputusan ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Nunukan, khususnya dari Ketua Komisi I, Dr. Andi Mulyono, SH., MH., CLA., CM., CIAP.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Andi Mulyono menyampaikan bahwa pemberian tanggung jawab pembayaran denda tersebut kepada pemilik kapal merupakan langkah yang keliru. Ia menilai bahwa kesalahan administratif yang ditemukan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi, bukan pelaku usaha transportasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami di Komisi I DPRD Nunukan memandang bahwa tagihan ini salah alamat. Kewajiban administrasi keimigrasian berada di bawah wewenang aparat imigrasi, bukan pemilik kapal. Karenanya, tidak tepat jika justru pengusaha lokal yang harus menanggung beban denda ini,” tegas Dr. Andi Mulyono, Rabu (18/6).

Menurutnya, kapal hanya bertugas mengangkut penumpang dan barang sesuai prosedur operasional, sementara pemeriksaan dan pengawasan dokumen perjalanan merupakan wewenang mutlak petugas imigrasi yang berada di pelabuhan keberangkatan maupun kedatangan.

Denda miliaran rupiah ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan merugikan pelaku usaha pelayaran lokal yang telah lama menjadi bagian penting dari konektivitas wilayah perbatasan.

“Kalau pemilik kapal yang disalahkan atas kelalaian sistem pengawasan keimigrasian, ini tentu menjadi beban tidak adil. Kami rekomendasikan agar pemilik kapal tidak membayar denda tersebut, sembari menunggu klarifikasi dan tanggung jawab yang semestinya dari pihak imigrasi,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Imigrasi Nunukan maupun dari BPK mengenai penjelasan rinci atas dasar pengenaan denda tersebut. Pemilik kapal yang bersangkutan juga telah menyatakan keberatan dan tengah berkonsultasi secara hukum untuk mencari kejelasan status tanggung jawabnya.

DPRD Nunukan berencana memanggil pihak terkait dalam waktu dekat untuk melakukan dengar pendapat guna meluruskan duduk persoalan dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang dirugikan akibat penegakan administrasi yang tidak proporsional.

Pengamat Ekonomi: Konsep Membangun Desa Menata Kota Tepat Bagi Kaltara
HMI Nunukan Mengutuk Keras Jika Terjadi Kelalaian, Soal Insiden Laka Laut Nunukan
Resmi DIlantik sebagai Ketua Pengcab PBSI, Rustam Surang Siap Angkat Prestasi Bulu Tangkis di Kabupaten Nunukan
Marak Terminal Khusus Ilegal di Nunukan dan Sebatik, Hanya Dua Perusahaan Kantongi Izin Resmi
Apresiasi Rencana Hibah Pemprov NTB, Pemprov Kaltara siap Bangun Fasilitas Mahasiswa di Sumbawa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?