BorneoNewsJournalist.co.id, Tarakan – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, S.H., mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), khususnya di Kota Tarakan.
Menurut Rahmawati, keberadaan perusahaan di suatu daerah harus dibarengi dengan kontribusi sosial yang nyata, terarah, dan tepat sasaran bagi masyarakat sekitar.
“Perda CSR sangat penting agar masyarakat di sekitar perusahaan tidak hanya menjadi penonton. Mereka berhak atas kontribusi sosial yang nyata dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi selama ini,” tegas Rahmawati, Sabtu (16/8/2025).
Rahmawati menilai, selama ini pelaksanaan CSR di daerah masih lemah dan cenderung tidak terarah karena tidak adanya regulasi yang mengikat. Padahal, CSR bisa menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan sosial, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga pengembangan ekonomi kreatif lokal.
“CSR jangan hanya menjadi simbolik semata. Harus terukur, transparan, dan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar memiliki keberanian menyusun dan mengesahkan Perda CSR sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan warga, khususnya yang berada di sekitar area perusahaan.
“Perda ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah untuk menagih tanggung jawab perusahaan secara sah di mata hukum. Apalagi, di Kota Tarakan cukup banyak perusahaan yang beroperasi, namun belum seluruhnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Rahmawati.